Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir tak memungkiri bahwa kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% pada 2025 bakal berdampak terhadap produk-produk BUMN.
Sekedar mengingatkan, kenaikan PPN 12% pada 2025 itu menyasar untuk barang-barang tertentu saja khususnya barang mewah. Dan juga diiiringi dengan ragam insentif yang turut diberikan pemerintah.
“(PPN 12% berpengaruh ke produk-produk BUMN) Pasti. Bapak Presiden sudah memutuskan untuk yang mampu dikenakan, untuk yang kurang mampu tidak dikenakan,” ujarnya saat ditemui di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Selasa (17/12).
Erick menilai, kenaikan PPN 12% ini tentunya telah melalui kajian yang mendalam dan juga demi pemerataan ekonomi di seluruh wilayah Tanah Air.
“Saya rasa sangat bijak, karena memang keseimbangan pemerataan ekonomi itu harus ada keberlanjutan. Salah satunya, bagaimana peran pajak ditingkatkan, sehingga pemerintah punya program yang baik untuk masyarakat secara menyeluruh,” terangnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, kebijakan tarif PPN 12% ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Sesuai dengan amanat UU HPP dengan jadwal yang ditentukan tarif PPN akan naik 12% per 1 Januari 2025,” tutur Airlangga dalam konferensi pers, Senin (16/12).
Airlangga menyampaikan, untuk menjaga daya beli masyarakat pemerintah memberikan stimulus kebijakan ekonomi, yakni bagi rumah tangga berpendapatan rendah PPN ditanggung pemerintah 1%, atau hanya dikenakan tarif 11% saja.
Barang-barang pokok yang dikenakan tarif 11% yakni, minyak goreng dengan kemasan Minyakita, tepung terigu dan gula industri.
Sumber : Nasional.kontan.co.id
Leave a Reply