Layanan sekolah internasional dan rumah sakit mewah bakal kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen mulai 1 Januari 2025. Artinya, biaya jasa keduanya yang dibayarkan pengguna akan makin besar dibandingkan saat ini yang bebas dari pungutan.
Kenaikan PPN ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan PPN 12 persen mulai 2025 dikenakan hanya untuk barang dan jasa yang dikonsumsi masyarakat kelas atas.
“Desil paling kaya, desil 9-10 kita akan berlakukan pengenaan PPN-nya,” kata Sri Mulyani saat konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi pada Senin (16/12).
Ia mencontohkan, salah satunya yang dikenakan PPN adalah jasa mewah yang biasanya digunakan dan dikonsumsi orang kaya, seperti sekolah berstandar internasional hingga rumah sakit kelas VIP.
“Maka kita juga akan menyisir untuk kelompok harga untuk barang-barang dan jasa yang merupakan barang jasa kategori premium tersebut seperti rumah sakit kelas VIP, pendidikan yang standar internasional yang berbayar mahal,” jelasnya.
Barang lain yang dikenakan PPN 12 persen adalah daging wagyu yang memang diimpor dan harganya per kilogramnya tembus puluhan juta. Sedangkan, daging yang dikonsumsi masyarakat luas tidak dikenakan PPN.
Berikut daftar barang premium yang kena PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025:
1. Beras super premium
2. Buah-buahan premium
3. Daging premium
4. Ikan mahal seperti salmon premium, tuna premium
5. Udang dan crustacea premium (king crab)
6. Jasa pendidikan premium
7. Jasa pelayanan kesehatan medis premium
8. Listrik pelanggan rumah tangga 3.500-6.600 VA
Sumber : www.cnnindonesia.com
Leave a Reply