PPN 12 Persen Berlaku 1 Januari 2025, Pemerintah Beri Diskon Listrik 50 Persen sampai Bagi Beras 10 Kg

Pemerintah, yang secara resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai atau PPN 12 persen mulai 1 Januari 2025, memberikan sejumlah stimulus mulai dari tarif listrik diskon 50 persen sampai bantuan beras untuk masyarakat miskin.

“Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari (2025),” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Jakarta, Senin, 16 Desember 2024, dikutip dari Antara

Untuk barang dan jasa yang bersifat strategis, pemerintah melanjutkan pemberian fasilitas pembebasan PPN untuk sebagian barang kebutuhan pokok dan barang penting (bapokting) yakni; beras, daging ayam ras, daging sapi, ikan bandeng/ikan bolu, ikan cakalang/ikan sisik, ikan kembung/ikan gembung/ikan banyar/ikan gembolo/ikan aso-aso, ikan tongkol/ikan ambu-ambu, ikan tuna, telur ayam ras, cabai hijau, cabai merah, cabai rawit, bawang merah, dan gula pasir.

Tepung terigu, Minyakita, dan gula industri menjadi bahan pokok yang diberikan fasilitas berupa PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) 1 persen, yang artinya tarif PPN dikenakan tetap di 11 persen.

“Stimulus ini untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama untuk kebutuhan pokok, dan secara khusus gula industri yang perannya terhadap industri pengolahan cukup tinggi, yaitu 36,3 persen, juga (PPN) tetap 11 persen. Kemudian juga akan ada bantuan pangan dan beras bagi desil 1 dan 2 ini sebesar 10 kg per bulan,” kata Airlangga.

Beberapa jasa yang bersifat strategis juga mendapatkan fasilitas pembebasan PPN dengan mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2024.

Jasa tersebut di antaranya pendidikan, pelayanan kesehatan medis, pelayanan sosial, angkutan umum, keuangan, dan persewaan rumah susun umum dan rumah umum.

Pemerintah akan menanggung kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 1 persen untuk tiga komoditas, yakni epung terigu, gula untuk industri, dan minyak goreng rakyat atau MinyaKita, saat PPN 12 persen diimplementasikan pada 1 Januari 2025.

“Kami memutuskan untuk barang-barang seperti tepung terigu, gula untuk industri, dan MinyaKita itu PPN-nya tetap 11 persen. Artinya, dari kenaikan menjadi 12 persen, 1 persennya Pemerintah yang membayar,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan PPN DTP sebesar 1 persen bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat, terutama yang berpendapatan rendah, terhadap konsumsi barang-barang pokok.

Untuk tepung terigu, PPN DTP diberikan lantaran komoditas ini merupakan bahan pokok yang dikonsumsi oleh masyarakat umum, khususnya masyarakat berpendapatan rendah. Insentif diberikan agar tidak terjadi perubahan harga tepung terigu di masyarakat.

Sementara gula banyak digunakan oleh industri makanan dan minuman. Dengan PPN DTP terhadap gula untuk industri, diharapkan dapat mendukung aktivitas industri agar terus berjalan dan tetap menggerakkan perekonomian.

Adapun untuk MinyaKita, Mendag menuturkan minyak goreng ini termasuk program pemenuhan pasar dalam negeri atau domestic market obligation (DMO) menggantikan minyak curah.

Diskon Listrik 50 Persen

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengumumkan pemberian diskon listrik sebesar 50 persen selama dua bulan, yakni pada Januari–Februari 2025, sebagai upaya untuk melindungi daya beli masyarakat imbas kenaikan PPN menjadi 12 persen.

Diskon ini untuk pelanggan daya 2.200 watt ke bawah, yang berjumlah 81,4 juta rumah atau 97 persen dari jumlah keseluruhan pelanggan PLN.

Adapun nilai insentif PPN yang diberikan oleh pemerintah terkait dengan diskon listrik sebesar 50 persen tersebut mencapai Rp12,1 triliun.

“Sedangkan, air bersih juga tidak membayar PPN, (senilai) Rp2 triliun,” kata Sri Mulyani.

Pelanggan PLN di bawah 6.600 VA tidak dikenakan PPN 12 persen.

PPh Final 0,5 Persen untuk UMKM

Pemerintah memperpanjang masa berlaku insentif pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen bagi UMKM dengan omzet Rp500 juta sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun.

Sementara bagi UMKM yang beromzet tidak lebih dari Rp500 juta per tahun, akan diberi pembebasan PPh 0 persen.

“Bagi UMKM yang penjualannya per tahun sampai Rp4,8 miliar, itu dikenakan PPh 0,5 persen. Artinya ini dilanjutkan, jadi ini kebijakan yang kemarin sudah kurang lebih 7 tahun berjalan, itu kan sebetulnya tujuannya untuk memberikan pembinaan kepada UMKM-UMKM kita agar di awal, mereka diberikan insentif bantuan dengan harapan setelah 7 tahun mereka sudah bisa mandiri,” kata Menteri UMKM Maman Abdurrahman.

Maman menjelaskan, bagi para UMKM yang sudah mendapatkan insentif PPh Final 0,5 persen ini, akan diberikan tambahan satu tahun untuk mendapatkan insentif yang sama untuk bertumbuh dan naik kelas.

Namun bagi pelaku UMKM yang baru mendapatkan insentif ini dua hun yang lalu, mereka masih mendapatkan kesempatan menikmati PPh Final 0,5 persen selama lima tahun ke depan sesuai dengan PP Nomor 55 Tahun 2022.

Beras 10 Kg untuk 16 Juta Keluarga

Pemerintah akan membagikan beras sebanyak 10 kilogram per bulan pada Januari dan Februari 2025 untuk meredam efek kenaikan pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12 persen.

“Untuk paket bagi masyarakat tidak mampu akan diberikan bantuan pangan 10 kilogram untuk dua bulan bagi 16 juta penerima bantuan pangan,” kata Sri Mulyani Indrawati.

Menkeu menyebut bantuan itu akan menyasar masyarakat yang berada di kelompok desil 1 hingga desil 4.

Menyambung rencana itu, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi bakal menugaskan Perum Bulog untuk menjalankan bantuan pangan beras.

Mobil Listrik dan PPN Rumah Diskon 100 Persen

Untuk industri padat karya, diberikan insentif PPh 21 DTP bagi pekerja dengan gaji sampai dengan Rp10 juta per bulan, bantuan pembiayaan dengan subsidi bunga 5 persen, serta bantuan jaminan kecelakaan kerja sebesar 50 persen selama 6 bulan.

Untuk mobil listrik dan hibrida, Pemerintah menawarkan insentif PPN dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).

Sedangkan untuk properti, Pemerintah bakal melanjutkan insentif PPN DTP untuk rumah dengan harga jual sampai dengan Rp5 miliar. PPN yang ditanggung maksimal untuk harga Rp2 miliar, dengan rincian diskon 100 persen untuk Januari-Juni 2025 dan 50 persen untuk Juli-Desember 2025.

Sumber : www.tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only