Dalam sisa waktu di 2024, Direktorat Jenderal (Dirjen) Pajak akan melakukan sejumlah skema dalam mengejar sisa target pendapatan melalui pajak. Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengatakan bahwa pihaknya punya dua skema yang akan dilakukan dalam menggenjot pendapatan melalui pajak, dalam mengejar sisa target hingga tutup tahun.
Pertama, Suryo bilang bahwa Dirjen Pajak akan memastikan untuk melakukan pengawasan tahun berjalan, terhadap wajib pajak. Salah satunya dari sektor pertambangan, yang dinilai Suryo merupakan salah satu sektor yang mengalami pertumbuhan cukup baik.
“Yang kami kerjakan adalah bagaimana kami melakukan pengawasan tahun berjalan terhadap wajib pajak yang mendapat ‘keuntungan’ secara ekonomi, peningkatan performance. Ada beberapa sektor yang mengalami pertumbuhan yang baik. Seperti pertambangan, ada pertambangan-pertambangan tertentu yang mengalami peningkatan, bijih logam dan segala macam mengalami peningkatan,” terangnya dalam acara APBN KiTA, di Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Oleh karena itu, Suryo menambahkan, Ditjen Pajak terus mengawasi kondisi terkini wajib pajak ini. Hal ini lantaran Suryo bilang bahwa sektor pertambangan belakangan juga mengalami pertumbuhan.
“Jadi, betul-betul kami melihat dan apabila memang performance-nya bagus, kami akan melakukan dinamisasi untuk meningkatkan setoran pajak mereka di tahun 2024,” tambah Suryo.
Kemudian fokus kedua, Suryo mengatakan proses kegiatan yang dilakukan Dirjen Pajak ini merupakan proses panjang. Mulai dari pengawasan, pemeriksaan, penagihan, ataupun penegakan hukum.
“Sisa waktu 20 hari ini tentunya kami ingin memastikan apa yang dikerjakan oleh teman-teman kami di seluruh Indonesia itu realized, sesuai dengan ekspektasi baik besaran ataupun waktunya. Itu bagaimana kami menguji kepatuhan perpajakan di tahun pajak di tahun-tahun 2023 dan sebelumnya. Kalau 2024 dengan pengawasan di tahun berjalan itu sendiri. Itu kira-kira dua hal yang menjadi prioritas dan fokus kami sampai dengan akhir tahun 2024,” tandas Suryo.
Sumber : finance.detik.com
Leave a Reply