Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan sejumlah kebutuhan pokok tidak terdampak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN jadi 12 persen mulai 2025. Menurut dia, itu jadi aspek keadilan bagi masyarakat.
Dia bilang saat ini pemerintah masih melakukan finalisasi terhadap barang-barang yang akan terkena PPN 12 persen. Dia memastikan bahan pokok seperti beras hingga pemakaian listrik dibebaskan dari PPN 12 persen.
“Jadi pada saat PPN 12 persen, barang-barang kebutuhan pokok tersebut tetap akan 0 persen PPN-nya,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers APBN KiTA, di Jakarta, Rabu (11/12/2024).
Dia merinci beberapa jenis barang yang tak akan dikenakan PPN 12 persen. Diantaranya, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, gula konsumsi, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, jasa tenaga kerja, jasa keuangan, jasa asuransi, penjualan buku, vaksinasi, rumah sederhana, dan pemakaian listrik dan air minum.
Amanat kenaikan PPN tertuang dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menurut dia, pembebasan PPN terhadap barang pokok tadi juga sudah berlaku saat ini.
“Selama ini pelaksanaan dalam menjalankan UU, termasuk PPN, pemerintah telah dan terus memberikan pemihakan kepada masyarakat luas terhadap komoditas barang dan jasa yang memberikan dampak kepada masyarakat luas,” katanya.
Saat tarif PPN yang berlaku saat ini 11 persen, pembebasan terhadap beras, daging, hingga pemakaian listrik tadi juga telah dibebaskan.
“Itu semuanya tidak dipungut PPN. Jadi PPN-nya adalah 0 persen. Jadi kalau hari ini disebutkan bahwa PPN 11 persen, itu untuk berbagai barang jasa tersebut tidak dipungut PPN,” tegas dia.
Pemerintah Siapkan Insentif Antisipasi PPN 12%, Siapa yang Dapat?
Sebelumnya, Pemerintah tengah mempersiapkan beberapa insentif fiskal, sebagai kompensasi dari kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% di 2025. Penerapan PPN 12% ini diyakini akan memberatkan untuk sebagian lapisan masyarakat oleh sebab itu perlu adanya insentif.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, bahwa insentif yang akan disalurkan pemerintah untuk 2025 mendatang masih dalam tahap finalisasi. Insentif yang dimaksud adalah insentif PPnBM Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk pembelian mobil listrik, dan PPN DTP untuk sektor properti.
“(Insentif) sedang dikaji untuk mem-balance (menginbangi) dampaknya PPN 12%, kita memberikan usulan beberapa skema insentif fiskal khususnya PPN DTP dan PPnBM DTP,” kata Susiwijono di Jakarta, dikutip Selasa (10/12/2024).
“Lagi difinalisasi angka-angkanya,” ungkapnya.
Namun, ia enggan menyebut secara spesifik kapan aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) ini akan diterbitkan oleh pemerintah.
Seperti diketahui, Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan kebijakan terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kenaikan PPN menjadi 12 persen akan diberlakukan per 1 Januari 2025. Pemerintah dan DPR menyebut bahwa penerapan kebijakan tarif PPN 12 persen itu hanya menyasar dan selektif hanya kepada barang mewah.
Barang Mewah Lokal Tak Kena
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Evita Nursanty mengusulkan kepada pemerintah agar barang mewah tertentu produksi dalam negeri tak kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen.
“Harusnya produk dalam negeri itu punya spesifikasi, mereka tidak dikenakan 12 persen tapi 10 persen. Itu-lah perbedaan yang diimpor dan produk dalam negeri,” katanya di sela kunjungan kerja reses industri kecil menengah minuman anggur di Denpasar, Bali, Sabtu (7/12/2024) seperti dilansir Antara.
Kategori Mewah
Ia memberi contoh apabila minuman anggur dianggap barang mewah, maka perlu dipertimbangkan untuk produk yang diproduksi oleh industri kecil menengah (IKM) dalam negeri.
“Kami ingin tahu barang mewah ini seperti apa? Kami khawatirkan dulu 12 persen pukul rata tapi presiden sudah mengeluarkan pernyataan ini hanya berlaku untuk barang mewah,” imbuhnya.
Sementara itu, anggota DPR RI lainnya yakni Erna Sari Dewi mengatakan PPN 12 persen hanya diberikan kepada barang kategori merah, sedangkan bahan pokok yang dibutuhkan rakyat, bebas dari PPN.
Mengingat kebijakan itu sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), maka PPN 12 persen tetap harus dilaksanakan rencananya per 1 Januari 2025.
“PPN ini kan hanya diberlakukan pada barang mewah. Kemudian untuk di luar barang mewah itu tidak dikenakan, masih 11 persen. Saya pikir ini kebijakan luar biasa yang sesuai amanah undang-undang tetap harus kita lakukan,” kata wakil rakyat sekaligus mantan penyiar TVRI di Bengkulu itu.
Terkait klasifikasi barang mewah yang dapat dikenakan PPN 12 persen, kata anggota Komisi VII DPR RI itu, perlu finalisasi regulasi.
Kebijakan Penerapan PPN 12 Persen
Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kebijakan penerapan PPN 12 persen yang berlaku mulai 2025 akan dilaksanakan sesuai dengan undang-undang, namun bersifat selektif.
Kepala Negara mengungkapkan kenaikan PPN itu hanya akan berlaku untuk barang-barang mewah, sementara perlindungan terhadap rakyat tetap menjadi prioritas pemerintah.
“Kan sudah diberi penjelasan, PPN adalah undang-undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Presiden RI Prabowo Subianto.
Sumber : liputan6.com
Leave a Reply