DJP: Fitur Prepopulated Otomatis akan Tersedia dalam Coretax

Implementasi coretax administration system (CTAS) nantinya akan mempermudah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

Melalui siaran persnya, Ditjen Pajak (DJP) menyatakan kemudahan pelaporan SPT akan muncul karena adanya fitur prepopulated. Fitur ini sejatinya sudah tersedia saat ini, tetapi masih terbatas

“Sebelumnya, fitur prepopulated amat bergantung pada pelaporan SPT pemotong pajak dan terbatas pada jenis pajak PPh Pasal 21. Ke depannya, fitur prepopulated otomatis akan tersedia dalam coretax karena bukti potong dibuat di sana,” tulis DJP, dikutip pada Rabu (11/12/2024).

Nantinya, fitur prepopulated tidak hanya mengakomodasi PPh Pasal 21, tetapi juga mencakup PPh Pasal 15, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Final Pasal 4 ayat (2). Dengan demikian, sambung DJP, pelaporan SPT Tahunan PPh diharapkan akan lebih efisien.

Seperti diketahui, dengan fitur prepopulated, wajib pajak hanya perlu mencocokkan kebenaran data sebelum melaporkan SPT. Namun, wajib pajak tetap perlu mengecek kembali data prepopulated saat mengisi SPT Tahunan untuk memastikan tidak ada data yang keliru.

Kementerian Keuangan telah menerbitkan PMK 81/2024 sebagai aturan pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan (SIAP) atau CTAS. Peraturan yang diundangkan pada 18 Oktober 2024 ini mulai berlaku pada 1 Januari 2025.

Secara khusus, DDTC juga telah merilis terjemahan dalam bahasa Inggris dari PMK 81/2024. Terjemahan peraturan yang berisi 484 pasal ini telah disusun dalam bentuk e-book (PDF) yang dapat diunduh publik.

Terkait dengan CTAS, DDTC menghadirkan kanal Coretax yang bisa diakses pada platform DDTCNews. Ada 2 tujuan besar penyediaan kanal khusus ini. Pertama, memudahkan wajib pajak untuk mengakses informasi mengenai coretax.

Kedua, membiasakan wajib pajak dalam menggunakan seluruh fitur yang ada di dalam coretax system.

Sumber : DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only