Dukung Industri Tekstil, Pemerintah Berencana Hapus PPN Impor Kapas

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menyusun kebijakan dan program-program untuk mendukung industri tekstil di Indonesia.

Merujuk paparan Ketua Tim Koordinasi Perencanaan Industri Nasional Kemenperin, Gosen, pihaknya telah menyusun berbagai kebijakan dan program 2025-2029 untuk mendukung industri tekstil.

Nah, salah satu kebijakan tersebut adalah penghapusan pajak pertambahan nilai (PPN) dari aktivitas impor bahan baku kapas

“Ada cukup banyak instrumen kebijakan yang akan kita lakukan untuk mendorong dari pertumbuhan industri tekstil,” ujar Gosen dalam acara Jakarta Economic Forum: Outlook 2025, Selasa (10/12).

Ia mengungkapkan, salah satu tantangan besar yang dihadapi oleh industri tekstil Indonesia adalah terbatasnya pasokan bahan baku, khususnya kapas.

Untuk itu, Gosen menekankan perlunya mencari substitusi bahan baku tekstil serta memperkuat industri hulu guna memastikan ketersediaan bahan baku yang lebih terjamin.

“Beberapa kita coba identifikasi permasalahannya apa saja di industri tekstil, banyak, masalahnya adalah bahan baku, kita tidak punya kapas. Dan ini kita harus bisa mencari substitusi dari bahan baku tekstil ini,” katanya.

Lebih lanjut, Gosen menjelaskan bahwa Kemenperin tengah mendorong penguatan sektor industri hulu dan industri antaranya agar pasokan bahan baku tekstil bisa lebih terjamin. Penguatan sektor ini diharapkan dapat memastikan kestabilan produksi dan mendukung industri pakaian jadi di Indonesia.

“Oleh karena itu, kita untuk menjamin ketersediaan bahan bakunya kita dorong untuk penguatan industri hulu maupun industri antaranya supaya bahan bakunya bisa lebih terjamin dan bisa mengamankan untuk industri pakaian jadi kita,” katanya.

Selain penghapusan PPN impor kapas, diskon tarif listrik dalam rangka ekspor, kemudahan perizinan PLTS, dan pengembangan renewable energy, kapasitas dan jangkauan oleh PLN serta HGBT untuk sektor TPT juga masuk dalam kebijakan dan program 2025-2029 yang disusun Kemenperin.

Sumber : Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only