Wakil Ketua Komisi XI DPR: PPN untuk Barang Mewah akan Berbeda dengan PPnBM

Wakil Ketua Komisi XI DPR, Dolfie Othniel Frederic Palit, mengatakan pemberlakukan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN secara selektif untuk barang mewah akan berbeda dengan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atau PPnBM. Menurut Dolfie, kenaikan PPN menjadi 12 persen akan diterapkan pada barang-barang mewah yang belum dikenakan PPnBM.

“PPN selektif akan diarahkan pada barang-barang yang dinilai termasuk barang mewah dan belum masuk di PPnBM,” ujar Dolfie ketika dihubungi lewat aplikasi pesan singkat, Senin, 9 Desember 2024.

Dolfie melanjutkan, Komisi XI DPR saat ini masih menunggu kajian lebih lanjut dari pemerintah terkait dengan penerapan PPN 12 persen secara selektif ini. Hingga saat ini, masih belum ada pengaturan lebih lanjut terkait barang-barang mewah apa saja yang akan dikenakan PPN 12 persen pada tahun 2025 mendatang.

“Kami masih menunggu kajian dari pemerintah,” kata politisi PDIP tersebut.

Ia sendiri memastikan, penerapan PPN 12 persen hanya untuk barang mewah sudah sesuai dengan amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menurutnya, kenaikan PPN secara selektif dan tidak berlaku keseluruhan tersebut dimungkinkan dalam undang-undang. “Dimungkinkan (kenaikan PPN selektif),” jawab Dolfie singkat.

Sebelumnya ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menilai keputusan pemerintah untuk memberlakukan kenaikan PPN secara selektif untuk barang mewah tersebut sama saja dengan menaikkan tarif PPnBM. Ia menilai, ide yang dicetuskan oleh pemerintah ini sebetulnya tidak sesuai dengan apa yang diamanatkan UU HPP yang mensyaratkan kenaikan tarif PPN, dan bukan malah menaikkan tarif PPnBM.

Sementara itu, Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan daftar barang mewah yang terkena PPN 12 persen nantinya akan diatur langsung oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Ia menuturkan, penentuan komoditas mewah yang terkena kenaikan pajak berada di tangan para pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Selama ini jenis komoditas yang dikecualikan dari PPN diketahui diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2022.

Sumber : Tempo.co

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only