PPN 12% Barang Mewah, ini Dampak bagi Masyarakat & Pengusaha

Pemerintah telah menegaskan bahwa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) menjadi 12% mulai 1 Januari 2025 akan dikenakan hanya untuk barang mewah. Atas kebijakan ini, kalangan pengusaha masih bingung dengan penentuan barang yang bakal terkena pajak pertambahan nilai (PPN) 12%.

Sekretaris Jenderal Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) Haryanto Pratantara mengaku belum mendapatkan keterangan yang jelas mengenai regulasi ini.

“Perlu dijelaskan mengenai definisi barang mewah, ini apa mengacu pada Permenkeu 11/2023 atau akan dibuat definisi baru, misal kategori tas dan sepatu, gimana mengkategorikan yang mewah atau biasa? karena rangenya luas sekali, mulai puluhan ribu sampai ratusan juta, apa dari sisi harga dibedakan?” katanya kepada CNBC Indonesia, dikutip Selasa (10/12/2024).

Kebingungan itu membuat pelaku usaha tidak bisa berancang-ancang dalam menentukan harga dan kesiapan dalam strategis perusahaan, termasuk mengimpor barang yang berpotensi mengalami kenaikan PPN.

“Apa semua jenis kategori barang akan dibedakan mana mewah, mana bukan, sehingga juga jadi rumit,” kata Haryanto.

Adapun, pemerintah hingga saat ini belum mengumumkan kategori barang mewah yang dimaksud. Namun, dalam daftar PPnBM, balon udara, kapal pesiar atau kapal yacht hingga senjata masuk ke dalam kategori yang dikenakan PPnBM.

Haryanto juga mengingatkan dampak kebijakan PPN ini akan membuat masyarakat kelas menengah ke atas bakal berbondong-bondong belanja di luar negeri. Pasalnya kenaikan pajak itu membuat konsumen harus membayar produk dengan lebih mahal.

Haryanto mengungkapkan daya beli untuk kalangan menengah atas untuk barang mewah cukup kuat, namun kenaikan PPN membuat psikologi mereka akan tahan belanja. Costumer seperti ini mampu keluar negeri untuk membeli barang di luar karena global brand di semua negara jauh lebih murah dari indonesia dan akhirnya konsumsi tidak terjadi.

“Penurunan penjualan barang mewah ini sudah terasa dampaknya sejak awal tahun, aturan impor sempat berubah-berubah sehingga ngga pasti suplai barang, stok terbatas karena sulit didapat, keterbaruan barang ketinggalan dibanding negara tetangga jadi orang Indonesia yang ke luar negeri beli disana,” ujar Haryanto.

Sumber : cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only