Pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) bertarif 12% mulai Januari 2025 khusus barang mewah maupun barang mewah yang berasal dari impor tidak akan banyak mempengaruhi daya beli masyarakat.
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan, bila yang dikenakan PPN 12% secara selektif untuk dua jenis barang dan jasa itu, tentu tidak akan memberikan tekanan ke masyarakat banyak di Tanah Air.
“Karena kalau betul-betul diseleksi hanya barang mewah saya kira dampaknya tidak terlalu kuat lah karena yang bayar pajak orang mampu,” ucap Saleh dalam program Closing Bell CNBC Indonesia, dikutip Selasa (10/12/2024).
Oleh sebab itu, Saleh menekankan, pengenaan PPN 12% secara selektif jangan sampai menyenggol barang-barang pokok yang dimanfaatkan masyarakat, seperti beras, gula, ataupun garam yang berasal dari impor.
“Beras, kemudian garam, gula, barang-barang pokok itu dinaikkan itu pasti akan bermasalah, pasti itu akan bergejolak itu,” tegas Saleh.
Sebagai informasi, Presiden Prabowo sudah buka suara mengenai keputusan PPN menjadi 12% pada Januari 2025 khusus untuk barang mewah. Mulanya, ia menjelaskan kenapa kenaikan PPN jadi 12% di tahun 2025 nanti tetap harus diberlakukan.
Pertama, Prabowo menegaskan, pemberlakuan PPN 12% di tahun 2025 adalah perintah Undang-Undang yang harus dilaksanakan. Undang-Undang yang dimaksud Prabowo adalah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Kedua, kenaikan PPN yang tetap berlaku di tahun 2025 nanti menyasar barang-barang tertentu.
“Kan sudah diberi penjelasan PPN adalah Undang-Undang, ya kita akan laksanakan, tapi selektif hanya untuk barang mewah,” kata Prabowo kepada wartawan, di Istana Merdeka, dikutip Sabtu (7/12/2024).
“Untuk rakyat yang lain kita tetap lindungi, sudah sejak akhir 2023, pemerintah tidak memungut yang seharusnya dipungut untuk membela, membantu rakyat kecil ya. Jadi kalaupun naik itu hanya untuk barang mewah,” tegasnya.
Sumber : cnbcindonesia.com
Leave a Reply