Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan penerapan Multi-Factor Authentication (MFA) pada aplikasi DJP Online sebagai langkah untuk memperkuat keamanan data Wajib Pajak dan mencegah penipuan.
Hal tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-33/PJ.09/2024 yang diteken Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti pada 2 Desember 2024 lalu.
Adapun penerapan MFA pada aplikasi DJP Online ini dilaksanakan mulai 2 Desember 2024 dalam rangka pelaksanaan protokol governance keamanan data Wajib Pajak serta dalam rangka persiapan implementasi Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP atau Coretax).
Nah, masa transisi penerapan MFA ini sampai 31 Desember 2024.
Selama masa transisi tersebut, diharapkan Wajib Pajak untuk melakukan update data secara mandiri pada aplikasi DJP Online, yang meliputi nomor handphone dan/atau alamat email yang digunakan dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.
“Dalam rangka meningkatkan keamanan, disarankan kepada Wajib Pajak untuk memperbarui kata sandi (password) pada aplikasi DJP Online secara berkala,” tulis Dwi dalam pengumuman tersebut, dikutip Minggu (8/12).
Sejak diterapkannya MFA, pada saat mengakses aplikasi DJP Online, pengguna diminta untuk melakukan verifikasi user login dengan memakai nomor token yang diperoleh dengan pilihan melalui alamat email, pesan pendek (SMS) pada nomor handphone atau aplikasi M-Pajak.
Sebagai bentuk perlindungan tambahan, DJP Kemenkeu mengingatkan bahwa pihaknya tidak pernah meminta data sensitif seperti nama ibu kandung atau informasi pribadi lainnya, apalagi mengirim file aplikasi (APK) atau meminta transfer uang.
Wajib pajak diminta berhati-hati dan memastikan bahwa komunikasi resmi hanya dilakukan melalui nomor WhatsApp terverifikasi DJP Kemenkeu yakni +62 822-3000-9880.
Sumber : Kontan.co.id
Leave a Reply