Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan menggenjot setoran pajak karyawan pada tahun depan. Sebaliknya, penerimaan pajak korporasi pada tahun depan ditargetkan turun.
Merujuk Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 201/2024 tentang Rincian APBN 2025, penerimaan PPh Pasal 21 mencapai Rp 313,51 triliun. Target ini meningkat 45,6% jika dibandingkan target tahun ini yang hanya Rp 215,21 triliun.
Sementara, target penerimaan PPh Badan pada tahun depan mencapai Rp 369,95 triliun. Angka ini turun 13,68% jika dibandingkan dengan target tahun ini sebesar Rp 428,59 triliun.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Dwi Astuti mengatakan bahwa perhitungan dan penentuan target tersebut merupakan pembahasan bersama lintas Eselon I di Lingkungan Kemenkeu khususnya Direktorat Jenderal Anggaran (DJA), Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan DJP.
Dwi menilai tren pertumbuhan penerimaan PPh 21 yang masih tumbuh positif pada tahun ini akan berlanjut di 2025 sehingga mendasari target penerimaan PPh 21 di tahun depan turut meningkat.
“Berdasarkan tren pertumbuhan PPh 21 yang cukup baik hingga Oktober 2024 didorong oleh peningkatan penghasilan yang terjaga, tren ini diproyeksikan akan berlanjut pada tahun 2025,” ujar Dwi kepada Kontan.co.id, Senin (9/12).
Sementara itu, target PPh Badan pada tahun depan dimoderasi memperhatikan kinerja penerimaan hingga Oktober 2024 yang terkontraksi dan tren harga komoditas utama yang cenderung stagnan.
Sumber : kontan.co.id
Leave a Reply