Implementasi tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% yang hanya menyasar barang mewah dinilai bakal membebani pelaku usaha.
Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menilai, pernyataan kenaikan tarif PPN hanya untuk kelompok barang mewah akan menimbulkan ketidakpastian bagi para pelaku usaha.
Padahal menurutnya, implementasi kenaikan kurang dari sebulan lagi, sehingga pelaku usaha perlu siap-siap.
“Seharusnya, dengan rentang waktu yang singkat ini, pemerintah tidak lagi beropini tapi mengeluarkan kebijakan yang pasti dijalankan. Keluarkan aturannya regulasinya baru bicara,” tutur Fajry kepada Kontan, Jumat (6/12).
Fajry menyebut, jika kebijakan multi tarif PPN diberlakukan pada barang mewah tak hanya pada objek objek Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM), maka akan menimbulkan kompleksitas dalam sistem PPN.
Di lapangan, pastinya akan terjadi peningkatan dispute. Pun pemerintah juga harus mendefinisikan barang mewah tersebut dalam regulasi dan barang mana yang akan mengalami kenaikan.
Ini akan menambang “deg-degan dan ketidakpastian pelaku usaha,” ungkapnya.
Di samping itu, Fajry juga melihat banyak pelaku usaha yang mengeluhkan ketidakpastian mereka dalam menjalankan usahanya, termasuk dalam menghadapi kebijakan pajak. Sehingga, kondisi tersebut dikhawatirkan akan berdampak negatif bagi dunia usaha dan investasi.
Ia menilai, pemerintah terlihat tidak konsisten, sebab sehari sebelum pengumuman kebijakan tarif PPN 12% hanya untuk barang mewah yakni pada Kamis (5/12), Menko Perekonomian menyatakan akan memberikan insentif bagi PPnBM otomotif.
“Tentu, ini menambah kebingungan para pelaku usaha terutama mereka yang terdampak langsung,” jelasnya.
Mengutip laman resmi Kementerian Keuangan, berikut daftar barang mewah yang dikenakan tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) dalam PP 61 tahun 2020.
1. Kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulan, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara
2. Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya
3. Kelompok pesawat udara, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga
4. Kelompok balon udara
5. Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara
6. Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk kepentingan negara, angkutan umum atau usaha pariwisata
Sumber : Kontan.co.id
Leave a Reply