Wajib Pajak Bisa ‘Simpan’ Uang di Coretax, Buat Apa?

Aplikasi Coretax atau sistem inti administrasi perpajakan akan memiliki fitur mutakhir yaitu deposit uang. Coretax sendiri direncanakan meluncur pada awal Januari 2025.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan bahwa fitur deposit merupakan opsi pembayaran pajak. Dia meyakini wajib pajak akan semakin mudah membayar pajak jenis tertentu apabila menaruh uangnya terlebih dahulu di Coretax.

“Fungsinya untuk memitigasi karena perusahaan-perusahaan besar itu untuk dapat approval [persetujuan] pembayaran pajak itu jalannya panjang, sampai kadang-kadang lewat tuh jatuh tempo pembayarannya,” jelas Dwi dalam acara Media Gathering di Bandung, Kamis (5/12/2024).

Dengan fitur deposit, sambungnya, wajib pajak akan diberi pilihan: bisa melakukan pembayaran pendahuluan atau sistem memotong langsung uang dalam deposit sesuai kewajiban pembayaran pajak.

Hanya saja, Dwi menegaskan bahwa pilihan tersebut bukan kewajiban. Jika fitur tersebut tidak dipakai maka tidak akan ada sanksi.

Lebih lanjut, dia turut menggarisbawahi meski wajib pajak mendepositokan uangnya di aplikasi Coretax namun Ditjen Pajak tidak memberikan buang.

“Karena Direktorat Jenderal Pajak bukan lembaga keuangan. Jadi sifatnya hanya memberikan alternatif kemudahan buat wajib pajak supaya terhindar dari sanksi keterlambatan pembayaran,’ ujar Dwi.

Menurutnya, wajib pajak juga bisa mencairkan uangnya yang ada di deposit Coretax kapan saja sesuai keinginan.

Sebelumnya, Dwi meyakini akan ada banyak manfaat yang didapatkan baik oleh wajib pajak maupun Ditjen Pajak usai penerapan Coretax. Bagi wajib pajak, adanya integrasi data membuat berbagai layanan perpajakan seperti DJP Online, e-Nota, pembayaran, EoI, dan sebagainya akan berada dalam satu portal.

Dengan demikian, layanan perpajakan semakin cepat dan dapat dimonitor secara waktu nyata. Selain itu, diyakini Core Tax System juga akan membuat sistem perpajakan di Indonesia bisa semakin tranparansi karena bisa melihat seluruh transaksi dalam satu portal.

Di sisi lain, Ditjen Pajak semakin mudah mengelola administrasi perpajakan berbasis data untuk pengambilan keputusan. Sejalan dengan itu, terjadi penurunan biaya administrasi.

Selain itu, Dwi mengaku Ditjen Pajak terus melakukan pelatihan kepada para pegawai pajak terkait Core Tax System. Begitu juga kepada wajib pajak, Ditjen Pajak juga terus melakukan edukasi pengenalan Core Tax System.

“Intinya adalah kami memang ingin mempersiapkan semaksimal mungkin sehingga nanti pada saat deployment itu teman-teman wajib pajak sudah memiliki bekal yang cukup untuk menggunakan Core Tax,” kata Dwi, Rabu.

Sumber : Bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only