DITJEN Pajak (DJP) akan menambahkan fitur Multi-Factor Authentication (MFA) pada proses login aplikasi DJP Online. Penambahan fitur tersebut ditujukan untuk meningkatkan keamanan akun wajib pajak pada aplikasi DJPOnline.
MFA adalah metode keamanan yang membutuhkan lebih dari 1 faktor verifikasi untuk membuktikan identitas pengguna. DJP menyebut implementasi MFA bertujuan untuk menambah langkah autentikasi pada akun wajib pajak di aplikasi DJP Online guna menghindari pencurian akun.
MFA sempat diterapkan pada 2 Desember hingga 3 Desember 2024. Namun, proses login DJP kini kembali ke setelan awal sebelum berlakunya MFA. Langkah ini dimaksudkan untuk memberikan waktu kepada wajib pajak mempersiapkan diri menjelang penerapan MFA.
DJP melalui akun instagram resminya @ditjenpajakri menyebut masa persiapan penerapan MFA diberikan hingga 31 Desember 2024. Selama masa persiapan tersebut, wajib pajak diimbau untuk melakukan update data secara mandiri pada aplikasi DJP Online.
Data yang perlu diperbarui meliputi nomor handphone serta alamat email yang digunakan. Pembaruan data tersebut penting dilakukan karena nomor handphone dan email akan digunakan sebagai saluran pengiriman token pasca berlakunya MFA.
Untuk itu, wajib perlu memastikan nomor handphone dan email yang terdaftar pada DJP Online dapat diakses. Informasi terkait dengan MFA penting untuk diketahui karena DJP Online masih diperlukan setidaknya untuk pelaporan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024.
Nanti, apabila MFA berlaku maka proses login DJP Online akan sedikit berubah. Nah, DDTCNews kali ini akan membahas cara login DJP Online jika MFA diterapkan. Mula-mula buka DJP Online. Masukkan NPWP, kata sandi, lalu klik Selanjutnya.
Setelah itu, pilih salah satu dari 2 opsi untuk pengiriman kode verifikasi (token), yaitu antara email atau SMS. Klik melalui email ke.. maka token akan masuk ke email yang terdaftar atau klik melalui sms ke…’ maka token akan masuk ke handphone terdaftar
Setelah memilih salah satu dari 2 opsi yang tersedia, sistem akan mengirimkan token untuk login DJP Online. Masukkan 6 digit token yang masuk melalui email atau sms ke bagian kotak kosong di bawah tulisan Masukkan Kode Verifikasi, lalu klik Verifikasi.
Setelah itu, wajib pajak otomatis akan login ke akun DJP Online-nya. Nanti, saat MFA berlaku, jika email atau nomor handphone tidak sesuai maka wajib pajak bisa menghubungi Kring Pajak 1500200 atau menghubungi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Selain email dan SMS, opsi untuk penerimaan token juga akan diterapkan dalam aplikasi M-Pajak. Perlu diperhatikan, email atau SMS yang akan dikirimkan DJP dalam konteks ini hanya berisi 6 digit token. Selesai. Semoga bermanfaat.
Sumber : DDTC
Leave a Reply