Jakarta. Pemerintah Provinsi Jakarta memberikan insentif pajak kendaraan hingga akhir 2024. Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny mengatakan, insentif pajak kendaraan ini dalam rangka mendorong kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan dan mempercepat target penerimaan pajak.
“Pemprov Jakarta melalui Bapenda menetapkan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024 Tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama,” katanya, Minggu (8/12/2024).
Menurutnya, wajib pajak yang masih ada tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini momentum tepat untuk membereskan.
Pemerintah memberikan penghapusan sanksi administrasi, termasuk bunga karena keterlambatan pembayaran pajak terutang dan denda akibat telat daftar.
“Sistem udah diatur otomatis, jadi tidak perlu repot-repot ajukan permohonan. Asal bayar pokok pajaknya mulai tanggal 2 sampai 31 Desember 2024, sanksinya auto hilang,” ungkapnya.
Begitupun endaraan seken (bekas) yang juga ada insentif pajak daerah berupa pengenaan BBNKB untuk Kendaraan Bermotor Penyerahan Kedua dan Seterusnya (kendaraan seken/bekas) sebesar 0% dari dasar pengenaan BBNKB.
Pengenaan sebesar 0% diberikan tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem informasi pajak daerah, insentif ini akan berlangsung hingga 5 Januari 2025.
Pemerintah pun memberikan penghapusan sanksi administrasi BBNKB untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
“Balik nama kendaraan hingga 31 Desember 2024, semua sanksi administrasi bakal dihapuskan secara otomatis. Tidak perlu ribet ajukan permohonan, karena sistem sudah langsung menyesuaikan,” imbuhnya.
Sumber : liputan6.com
Leave a Reply