Pemerintah Segera Terbitkan Aturan Teknis Insentif PPnBM DTP Mobil Listrik di 2025

JAKARTA. Pemerintah akan mengguyurkan insentif pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah ditanggung pemerintah (PPnBM DTP) pada tahun 2025 untuk pembelian kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB).

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan bahwa saat insentif tersebut sudah masuk dalam tahap finalisasi untuk dihitung dampaknya terhadap sektor terkait dan juga perekonomian nasional.

“Ini kan harus dihitung semua sektor, dampaknya berapa, sektor-sektor yang dapat kan selama ini properti dan otomotif yang sudah ada skemanya. Jadi lebih mudah kalau menggulirkan, dan dampaknya kan sudah jelas sejak pandemi kan dapat itu,” ujar Susiwijono kepada awak media di Jakarta, Senin (9/12).

Dia menyebut, aturan teknis dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sedang disiapkan dan diharapkan bisa terbit di akhir tahun ini.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa pihaknya sedang mengusulkan beberapa insentif pajak prioritas yang dilanjutkan pada tahun 2025.

Misalnya saja PPN DTP untuk sektor properti serta PPN/PPnBM DTP untuk kendaraan listrik berbasis baterai (KLBB).

“Beberapa insentif prioritas yang sedang berjalan diusulkan untuk dilanjutkan ke tahun depan dan ini akan segara dibahas juga dengan Kementerian Keuangan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu (3/11).

Sumber : kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only