Tak Hanya PPN 12%, Industri Alat Berat Kelimpungan Ada Pajak Tambahan di 2025

JAKARTA. Perhimpunan Agen Tunggal Alat Berat Indonesia (PAABI) meminta pemerintah untuk menunda pemberlakuan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% untuk produk tertentu. Pasalnya, industri alat berat juga akan dikenakan pajak alat berat (PAB) tahun depan. 

Ketua Umum PAABI Yushi Sandidarma mengatakan, pihaknya berkomitmen untuk mendukung pemerintah dalam meningkatkan pendapatan negara. Namun, PPN 12% dinilai sangat memberatkan untuk industri pemain karena beriringan dengan PAB. 

“Apabila memungkinkan maka kami akan memohon penundaan pemberlakuan PPN 12% karena alat berat adalah salah satu komponen dalam melanjutkan pembangunan di Indonesia,” kata Yushi, Senin (9/12/2024). 

Untuk diketahui, pajak alat berat diterapkan berdasarkan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang No 1/2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang diikuti dengan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Daerah (Perda). 

Adapun, mekanisme penetapan tarif PAB diatur melalui PP No 35/2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (KUPDRD). Selanjutnya, besaran tarif akan tertuang melalui Perda di masing-masing wilayah. 

“PAB akan berlaku tahun 2025, maksimal 0,2% kalau tidak salah,” imbuhnya.

Produk alat berat yang dikenakan pajak tersebut mencakup excavator, bulldozer, crane, loader, backhoe, motor grader, dump truck, dan lainnya. 

Di sisi lain, PPN 12% disebut akan berdampak pada produk alat berat impor yang dikenakan PPnBM dan PPh. Namun, untuk jenis impor ekskavator sebagian mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk sehingga tidak dikenakan biaya impor. 

Pengenaan PPN 12% dan PAB dinilai dapat memberatkan industri yang saat ini tengah mengalami penurunan penjualan. Berdasarkan data PAABI, penjualan alat berat turun 15% pada periode Januari-September 2024 dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. 

Namun, dia memastikan penjualan alat berat akan kembali dipacu dengan melakukan strategi persaingan harga. Hal ini untuk mendukung target produksi alat berat yang dibidik sebanyak 8.000 unit hingga akhir tahun.

Berdasarkan data Himpunan Industri Alat Berat Indonesia (Hinabi), produksi alat berat periode Januari-September 2024 mencapai 5.138 unit atau turun dari periode yang sama tahun sebelumnya sebanyak 6.248 unit. 

Sumber : bisnis.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only