Jangan Khawatir, Pembelian Barang Pokok dan Pembayaran Jasa Ini PPN-nya hanya 11%

Jakarta. Masyarakat diminta tidak perlu gusar serta khawatir terhadap rencana penerapan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen tahun depan.

Usai bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto kemarin, Ketua Komisi XI Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan, PPN 11 persen akan tetap diberlakukan.

Khususnya, untuk barang-barang pokok, pembayaran berbagai macam jasa yang kerap dipakai masyarakat setiap hari.

“Masyarakat kecil tetap kepada tarif ppn yang saat ini berlaku,” katanya di Istana Kepresidenan, dikutip Jumat, 6 Desember 2024.

Contoh pembelian atau pembayaran yang tidak dikenakan PPN 12 persen 

Misbakhun menyebutkan beberapa contoh pembelian atau pembayaran yang tidak dikenakan PPN 12 persen di antaranya, pembelian barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, hingga jasa perbankan.

“Masyarakat tidak perlu khawatir, karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan,” jelas dia.

“Yang berkaitan dengan hal hal yang bersifat pelayanan umum dan jasa pemerintahan tidak dikenakan PPN,” imbuh dia.

Pemerintah, katanya saat ini tengah mengkaji untuk menerapkan PPN tidak hanya satu tarif.

“Masih dipelajari oleh pemerintah, dilakukan pengkajian yang lebih mendalam bahwa PPN nanti tidak berada dalam satu tarif,” ungkap dia.

Sumber : metrotvnews.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only