Jelang implementasi Coretax Administration System atau sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) pada awal Januari 2025, pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah hampir 100%. Tinggal 521.000 NIK yang masih belum padan.
Hal ini dipaparkan oleh Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti. Dwi mengungkapkan jumlah NIK yang telah dipadankan dengan NPWP hingga 3 Desember 2024 mencapai 75.939.355.
Adapun, jumlah itu setara dengan 99,32% dari total keseluruhan 76.460.637 wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Artinya masih ada sekitar 521.282 NIK yang belum dipadankan.
“Jadi hanya tinggal 0,68% lagi atau kurang lebih 521.000 lebih yang belum padan,” kata Dwi, dikutip Detikcom, Kamis (5/12/2024).
Dari jumlah NIK yang sudah padan dengan NPWP, Dwi menuturkan sebanyak 71,34 juta NIK sudah dipadankan melalui sistem dan yang dipadankan mandiri oleh wajib pajak sekitar 4,59 juta NIK.
“Jadi mudah-mudahan dengan waktu tersisa, kami tetap mengimbau teman-teman wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP,” katanya.
Untuk memadankan data NIK terhadap NPWP pun bukan perkara sulit. Berikut tahapan-tahapan yang dapat dilakukan hingga data NIK anda tervalidasi:
1. Buka situs www.pajak.go.id pada browser anda lalu tekan login.
2. Masukkan 15 digit NPWP, Gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan
3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.
4. Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.
5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.
Sumber : cnbcindonesia.com
Leave a Reply