Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengerek target penerimaan pajak dalam negeri pada tahun 2025. Kemenkeu menargetkan penerimaan pajak dalam negeri sebesar Rp 2.433,5 triliun pada 2025. Target tersebut meningkat dari target tahun 2024 ini yang sebesar Rp 2.234,95 triliun.
Mengutip Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 201 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2025, berikut rincian penerimaan pajak dalam negeri yang ditargetkan pemerintah.
Pertama, pajak penghasilan (PPh) Rp 1.209,27 triliun, naik dari target tahun ini sebesar Rp 1.139,78 triliun. Target PPh tersebut terdiri dari, PPh migas Rp 62,84 triliun, namun lebih rendah dari target tahun ini Rp 76,37 triliun.
Kemudian, target PPh non migas mencapai Rp 1.146,43 triliun, naik dari target tahun ini sebesar Rp 1.063,4 triliun. Target PPh non migas ini terdiri dari PPh pasal 21 yang ditargetkan Rp 313,51 triliun, PPh pasal 22 Rp 36,81 triliun, PPh pasal 22 impor Rp 75,23 triliun.
Lalu PPh pasal 23 Rp 69,57 triliun, PPh pasal 25/29 orang pribadi Rp 15,14 triliun, PPN pasal 25/29 Badan Rp 369,95 triliun, PPh pasal 26 ditargetkan Rp 98,83 triliun, PPh final rp 167,20 triliun, serta PPh non migas lainnya Rp 155,69 miliar.
Kedua, target pajak pertambahan nilai dan pajak penjualan barang mewah (PPN dan PPnBM) Rp 945,12 triliun, meningkat dari tahun ini yang hanya sebesar Rp 811,36 triliun.
Adapun target PPN dan PPnBM tersebut terdiri dari, PPN dalam negeri Rp 609,04 triliun, PPN impor Rp 308,74 triliun, PPnBM dalam negeri Rp 10,78 triliun, PPnBM impor Rp 5,8 triliun, dan PPN/PPnBM lainnya Rp 10,71 triliun.
Ketiga, pendapatan pajak bumi dan bangunan (PBB) ditargetkan Rp 27,11 triliun, atau turun tipis dari target PBB tahun ini sebesar Rp 27,18 triliun.
Target PBB tersebut terdiri dari, PBB perkebunan Rp 3,04 triliun, PBB perhutanan Rp 702,77 miliar, PBB pertambangan Rp 7,3 triliun, PBB migas Rp 15,04 triliun, PBB panas bumi Rp 895,07 miliar, dan PBB lainnya Rp 95,62 miliar.
Sumber : kontan.co.id
Leave a Reply