Direktur Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah menyediakan sistem uji coba yang disebut simulator coretax itu dapat diakses melalui website pajak.go.id. Simulator ini bisa diakses masyarakat sejak September 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengungkapkan simulator coretax tersebut bersifat interaktif. Wajib pajak akan dikenalkan pada berbagai fitur dalam aplikasi coretax.
“Simulator coretax dapat diakses dari mana pun dan kapan pun menggunakan internet, sehingga dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak,” ujar Dwi, Rabu (25/9/2024).
Dwi mengatakan untuk mengakses simulator ini, wajib pajak harus melakukan pendaftaran pada laman awal akun DJP Online. Apabila pendaftaran berhasil, sistem akan memberikan notifikasi melalui alamat email yang terdaftar pada akun DJP Online.
“Notifikasi berupa tautan, nama pengguna, dan kata sandi untuk mengakses simulator akan dikirim paling lama tiga hari kerja,” kata Dwi Astuti.
Dwi juga menegaskan bahwa wajib pajak tidak perlu khawatir terhadap data pribadinya saat mengakses simulator ini, sebab data yang digunakan adalah data khusus untuk keperluan edukasi, bukan merupakan data wajib pajak yang sebenarnya.
Dalam rangka melakukan edukasi terkait coretax, DJP tidak hanya menyediakan simulator. DJP juga telah mengadakan edukasi secara langsung dengan metode hands on yang dilakukan di seluruh unit kerja, termasuk kepada wajib pajak prioritas.
Selain itu, dia menambahkan DJP juga menyediakan sarana belajar mandiri dalam bentuk video tutorial dan handbook. DJP telah memproduksi 55 video tutorial dan 19 handbook yang disiapkan untuk membantu wajib pajak dalam mempelajari penggunaan coretax. Sarana belajar tersebut nantinya dapat diakses melalui kanal komunikasi DJP.
Saat ini, video tutorial dan handbook telah diunggah secara bertahap. Video tutorial dapat diakses pada youtube @DitjenpajakRI, sedangkan handbook dapat diakses pada tautan https://pajak.go.id/reformdjp/coretax/.
Sumber : www.cnbcindonesia.com
Leave a Reply