Pajak pertambahan nilai (PPN) tetap naik menjadi 12 persen tahun depan, tetapi hanya menyasar barang mewah.
Hal ini terungkap usai sejumlah pimpinan DPR RI bertemu Presiden Prabowo Subianto. Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun menegaskan kenaikan tetap berlaku mulai 1 Januari 2025.
“Pemerintah hanya memberikan beban itu (PPN 12 persen) kepada konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku (11 persen),” kata Misbakhun di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (5/12).
Ia mengungkapkan PPN tahun depan berpeluang tidak berlaku satu tarif. Pungutan 12 persen hanya untuk barang mewah, sedangkan sisanya yang mencakup barang pokok hingga layanan masyarakat tetap pada tarif lama.
Misbakhun meminta masyarakat tidak khawatir. Ia juga mencontohkan bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa perbankan, dan layanan lain yang sifatnya pelayanan umum tetap tak dipungut PPN.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad lantas menyorot tiga poin utama hasil pertemuan dengan Presiden Prabowo Subianto. Pertama, Dasco mempertegas bahwa sasaran PPN 12 persen cuma barang mewah.
“Kemudian, yang kedua, barang-barang pokok dan berkaitan pelayanan yang langsung menyentuh kepada rakyat masih tetap akan diberlakukan pajak (PPN) yang sekarang, yaitu 11 persen,” ujar Dasco.
Poin ketiga berupa usul DPR RI kepada Prabowo untuk menurunkan sejumlah pajak lain. Ini utamanya untuk pungutan yang selama ini langsung dirasakan warga Indonesia.
Dasco mengklaim usul ini tengah dikaji. Ia menegaskan Presiden Prabowo akan mempertimbangkan penurunan pajak-pajak lain yang dimaksud imbas kenaikan PPN di 2025.
“Mungkin ada satu jam ini Pak Presiden (Prabowo) akan minta Menteri Keuangan (Menkeu Sri Mulyani) dan beberapa menteri untuk rapat, dalam mengkaji usulan dari masyarakat dan DPR tentang beberapa hal terkait ini,” tandasnya.
PPN di Indonesia saat ini hanya satu tarif, yakni 11 persen. Sedangkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), PPN bakal dinaikkan menjadi 12 persen mulai tahun depan.
Pasal 7 UU HPP menetapkan PPN sebesar 11 persen berlaku 1 April 2022, naik dari sebelumnya 10 persen. Baru akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Sumber : www.cnnindonesia.com
Leave a Reply