Kenaikan PPN 12% Cuma Untuk Orang Kaya

DPR sebut pemerintah akan menaikkan PPN 12% khusus barang mewah saja.

Teka-teki kebijakan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12% mulai tersingkap. Presiden Prabowo Subianto mengirim sinyal untuk tetap mengerek tarif PPN dari 11% menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, sesuai amanat Undang-Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Pada Kamis (5/12), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bertemu Presiden Prabowo membahas kebijakan tarif PPN, yang dalam sebulan terakhir terus menyedot perhatian masyarakat dan kalangan pengusaha. Masyarakat keberatan dengan kenaikan tarif PPN. Bahkan petisi penolakan PPN 12% di platform Change. org hingga kemarin sudah diteken lebih dari 17.000 orang.

Usai bertemu Presiden, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, Presiden taat dengan Undang-Undang. Sesuai UU HPP, PPN 12% akan tetap berlaku 12% di tahun depan. Namun, “PPN 12% dikenakan hanya ke barang-barang mewah, jadi selektif,” ujar dia dalam konferensi pers di Kompleks Istana Kepresidenan, kemarin.

Di lokasi yang sama, Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menambahkan, barang-barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa keuangan, serta pelayanan umum masih akan masuk dalam daftar barang dan jasa yang tidak dipungut PPN, alias sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.

Namun di sisi lain, “Tarif PPN12%) akan diterapkan kepada beberapa komoditas, baik itu barang dalam negeri maupun impor yang berkaitan dengan barang mewah sehingga pemerintah hanya memberikan beban itu ke konsumen yang membeli barang mewah,” jelas Misbakhun.

Belum merinci jenis barang-barang mewah yang akan terkena tarif PPN 12%, Dasco menyebut Kementerian Keuangan akan menyusun daftarnya. Adapun parlemen menyerahkan ke pemerintah atas perincian barang mewah yang dimaksud. Parlemen tak lagi melakukan pembahasan dengan DPR mengingat masa sidang telah ditutup. “Diutamakan ke barang-barang yang sudah secara selektif yang terkena pajak penjualan barang mewah,” kata Misbakhun kepada KONTAN, kemarin.

Selama ini, barang mewah juga telah dikenakan tarif pаjak penjualan atas barang mewah (PPnBM) yang besarnya bervariasi, tergantung pada jenis objek pajak. Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61 Tahun 2020, ada sejumlah barang mewah yang menjadi objek PPnBM.

Pertama, kendaraan bermotor, kecuali untuk kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan pemadam kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara.

Kedua, hunian mewah, pesawat udara kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga, balon udara, peluru senjata api kecuali untuk keperluan negara dan kapal pesiar mewah.

Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mempertanyakan klasifikasi barang mewah yang akan dikenakan tarif PPN 12%. Barang mewah selama ini dikenakan tarif pаjak penjualan atas barang mewah (PPnBM). “Jika barang mewah yang dimaksud tak hanya sekadar objek PPnBM, maka di undang-undang perlu didefinisikan secara jelas objek barang mewah yang dimaksud,” ungkap Fajry kepada KONTAN, kemarin.

Menurut dia, PPN di Indonesia tidak mengenal sistem multitarif, hanya satu tarif dengan pembebasan dan pengecualian beberapa objek. Jika pemerintah ingin mengubah kebijakan PPN dengan multitarif maka pemerintah harus merevisi UU HPP.

Sekadar mengingatkan, pemerintah sejatinya sempat mengusulkan sistem multitarif PPN saat menyusun rancangan UU HPP, namun rencana itu tak berlanjut.

Fajry juga menilai, rencana kebijakan PPN yang tengah disusun pemerintah saat ini tidak sinkron dengan rencana Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang ingin memberikan insentif PPnBM bagi otomotif. “Pasti, insentif itu akan dinikmati kelompok atas dan juga pabrikan otomotif,” jelas dia.

Kenaikan PPN 12% untuk barang mewah akan merepotkan pemungut pajak. Apalagi, kriteria mewah belum jelas. Namun di tengah kelesuan daya beli, ada baiknya pemerintah tidak membuat beban masyarakat bertambah.

Sumber : Harian Kontan 6 Desember 2024, Halaman 1

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only