Bayar dan Terima Restitusi Lewat Coretax

Penerapan sistembpajak canggih alias coretax system tinggal menghitung hari. Wajib pajak akan mulai menggunakan fitur-fitur dalam akun coretax yang diklaim memudahkan administrasi perpajakan.

Coretax system akan menjadi semacam dompet bagi wajib pajak. Pasalnya, dalam akun coretax, terdapat fitur deposit pajak yang membuat wajib pajak bisa menyimpan dana pembayaran pajaknya di awal. Sejalan dengan implementasi tersebut, nantinya wajib pajak dapat mencairkan restitusi pajak langsung ke rekeningnya atau menaruhnya di deposit pajak. “Bisa dikembalikan ke rekening, tapi nanti juga bisa dikembalikan ke deposit,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Dwi Astuti dalam media gathering, Kamis (5/12).

Ia menjelaskan, dalam proses ini Ditjen Pajak akan terlebih dulu memastikan tidak ada utang pajak yang belum diselesaikan. Wajib pajak juga akan menerima konfirmasi sebelum pencairan.

“Kalau sekarang kan ke rekening wajib pajak, nanti tetap dibuka ke deposit. Tapi tetap dengan konfirmasi dari wajib pajak,” kata Dwi.

Sebagai informasi, fitur deposit pajak ini dapat digunakan kembali untuk membayar kewajiban pajak di masa depan, sehingga memberikan kemudahan dalam pengelolaan pembayaran pajak.

Dwi kembali menegaskan bahwa coretax akan mempermudah wajib pajak karena berbagai layanan perpajakan terintegrasi dalam satu platform digital. Sistem tersebut menyatukan layanan Ditjen Pajak seperti DJP Online, е-Nofa, e-faktur, e-filing, e-billing, e-reg, e-bupot dan lain- nya. Hanya saja, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2024 belum bisa dilakukan melalui coretax.

Tak hanya untuk wajib pajak, coretax akan meningkatkan kemampuan Ditjen Pajak dalam mengelola administrasi perpajakan berbasis data dan pengetahuan yang dapat digunakan untuk pengambilan keputusan. Coretax juga dapat menurunkan biaya administrasi (administration cost) bagi Ditjen Pajak melalui digitalisasi layanan, peningkatan kredibilitas data dan penyederhanaan proses bisnis.

Adapun saat ini coretax system tengah berada pada fase akhir pengujian dan sedang dilaksarlakan kegiatan uji operasional/operational acceptence test (OAT) untuk memastikan kestabilan sistem di unit kerja Ditjen Pajak.

“Mudah-mudahan pertengahan Desember ini bisa diselesaikan dan pada saat nanti awal tahun bisa dilaksanakan,” tambah Dwi.

Dia mengungkapkan bahwa ada dua kantor wilayah (kanwil) yang sedang melakukan uji coba implementasi coretax, yakni Kanwil Jakarta Pusat dan Batam. Nah, setelah OAT ini selesai, maka sistem tersebut bisa digunakan oleh seluruh wajib pajak.

Harian Kontan 6 Desember 2024, Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only