Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat jumlah Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang telah dipadankan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah hampir 100%. Capaian ini terjadi jelang implementasi Coretax Administration System atau sistem inti administrasi perpajakan (PSIAP) pada awal Januari 2025.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti mengatakan jumlah NIK yang telah dipadankan dengan NPWP hingga 3 Desember 2024 mencapai 75.939.355. Jumlah itu setara dengan 99,32% dari total keseluruhan 76.460.637 wajib pajak orang pribadi dalam negeri. Artinya masih ada sekitar 521.282 NIK yang belum dipadankan.
“Jadi hanya tinggal 0,68% lagi atau kurang lebih 521.000 lebih yang belum padan,” kata Dwi dalam Kegiatan Edukasi Coretax di Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/12/2024).
Dwi memerinci, yang dipadankan oleh sistem sebanyak 71,34 juta NIK dan yang dipadankan sendiri oleh wajib pajak sekitar 4,59 juta NIK.
“Jadi mudah-mudahan dengan waktu tersisa, kami tetap mengimbau teman-teman wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan NIK-NPWP,” katanya.
DJP menekankan bahwa pemadanan NIK sebagai NPWP merupakan wujud komitmen pemerintah dalam mewujudkan satu data Indonesia. Melalui pemadanan NIK sebagai NPWP, administrasi perpajakan menjadi lebih mudah bagi seluruh wajib pajak.
Wajib pajak dapat mengecek pemadanan NIK sebagai NPWP di DJP Online. Apabila belum padan, wajib pajak dapat melakukan pemadanan melalui DJP Online dengan melengkapi data profil yakni data NIK/NPWP 16 digit, alamat email dan nomor ponsel, klasifikasi lapangan usaha (KLU), serta data anggota keluarga sesuai kondisi saat ini.
Setelahnya, wajib pajak dapat mengklik pada tombol ‘Ubah Profil’ untuk mengubah data profil. Jika mengalami masalah, silakan hubungi Kring Pajak atau KPP terdekat melalui email atau saluran lain.
Sumber : Finance.detik.com
Leave a Reply