PPN 12% dan Tax Amnesty Jilid III Diterapkan, Berpotensi Merusak Reformasi Pajak

Lembaga riset ekonomi Bright Institute menilai kombinasi kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% dan pengampunan pajak (tax amnesty) jilid III tak hanya berpotensi berdampak buruk dalam jangka panjang, namun dipastikan akan merusak reformasi perpajakan.

Ekonom Senior Bright Institute Awalil Rizky mengatakan pemerintah diprediksi akan mengejar target penerimaan perpajakan dengan menaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan menjalankan pengampunan pajak (tax amnesty) jilid baru.

Awalil mengungkapkan kenaikan PPN dari 11% menjadi 12% tahun depan memiliki potensi untuk menambah penerimaan sekitar Rp 75 triliun atau naik 15% dari perkiraan realisasi 2024. Namun, kenaikan 15% ini pun sebenarnya masih belum cukup untuk mencapai target APBN tahun depan yang mana penerimaan PPN perlu mencapai kenaikan setidaknya 23,93%.

“Apalagi meningkatkan PPN sangat berpotensi menurunkan aktivitas ekonomi sehingga sangat mungkin untuk tidak mencapai tambahan Rp 75 triliun tersebut,” ungkap Awalil dalam keterangan resmi, Selasa (26/11).

Sementara terkait tax amnesty jilid III, Awalil memperkirakan program tersebut memiliki potensi untuk menambah penerimaan sekitar Rp 80 triliun. Namun ia menyayangkan penggunaan tax amnesty sebagai alat untuk mengejar pendapatan dari tebusan.

Awalil menjelaskan dalam narasi perencanaannya, tax amnesty menyasar profiling wajib pajak, sehingga menggali potensi penerimaan tahun-tahun berikutnya karena yang tadinya mengemplang sudah bisa ditagih pajaknya secara taat. Namun hal tersebut nyatanya gagal dilakukan dalam tax amnesty jilid I dan II.

“Sekarang malah digunakan untuk mencari tambahan penerimaan ketika negara kembali desperate, hal tersebut berdampak fatal bagi reformasi kebijakan,” jelasnya. 

Menurutnya jika dua rencana ini diterapkan, bukan hanya membawa dampak buruk dalam jangka panjang tetapi sekaligus merusak reformasi pajak.

Sumber : Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only