Lembaga Riset The PRAKARSA menilai Rencana kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% di awal tahun 2025 yang dilansir pemerintah untuk meningkatkan kinerja penerimaan pajak, di tengah kondisi penurunan daya beli masyarakat merupakan kebijakan yang kurang tepat.
Pasalnya, upaya pemerintah menaikkan PPN pada tahun 2022 silam nyatanya belum mampu untuk meningkatkan kinerja penerimaan pajak secara signifikan. Rendahnya penerimaan pajak di Indonesia bukan saja karena rendahnya tarif, namun juga akibat rendahnya kepatuhan dan penegakan hukum.
Buktinya, sejak pemerintah menaikkan tarif PPN pada 2022, kinerja perpajakan tak kunjung membaik. Rasio perpajakan terhadap PDB Indonesia di tahun 2023 justru menurun dari 10,39% di tahun 2022 menjadi 10,21% di tahun 2023.
Bahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkap bahwa tax ratio Indonesia masih di level 10,02% hingga Oktober 2024. Kinerja penerimaan pajak Indonesia juga masih jauh tertinggal dibandingkan negara berkembang lain. Tahun 2022, rata-rata rasio pajak di kawasan Asia tenggara sebesar 14,8% dan di kawasan Asia Pasifik sebesar 19,3%.
Sumber : Kontan.co.id
Leave a Reply