JAKARTA, Program Pengampunan Pajak alias Tax Amnesty Jilid III yang direncanakan kembali diselenggarakan menjadi sorotan banyak pihak, termasuk kalangan Konsultan Pajak.
Usai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas 2025.
Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menilai bahwa jika program tersebut kembali diluncurkan, maka akan menjadi preseden buruk bagi kepatuhan perpajakan di Indonesia.
Menurutnya, pengampunan pajak yang dilakukan secara berulang berpotensi menciptakan persepsi yang keliru di kalangan Wajib Pajak, terutama yang awam dengan aturan perpajakan.
Raden bercerita tentang pengalamannya menangani klien yang memiliki pengalaman salah terkait kewajiban pajak.
Klien tersebut mengira bahwa kewajiban untuk melaporkan pajak hanya berlaku setiap lima tahun sekali, karena selama ini ia hanya dihubungi oleh Account Representative (AR) dari Direktorat Jenderal Pajak pada momen-momen tertentu, yakni saat ada program Pengampunan Pajak atau Program Pengungkapan Sukarela (PPS).
“Dia kaget ketika belum lima tahun, yaitu 2024 sudah dipanggil lagi karena tidak lapor SPT Tahunan,” ujar Raden kepada Kontan.co.id, Selasa (19/11/2024).
Secara akademis, Pengampunan Pajak yang dilaksanakan berulang kali dapat merusak fondasi kepatuhan pajak. Berbagai kajian ilmiah dan akademik menunjukkan bahwa kebijakan tersebut dapat menurunkan rasa kewajiban wajib pajak untuk patuh membayar pajak secara reguler.
“Secara kajian akademis, Pengampunan Pajak yang dilakukan berkali-kali memang berdampak negatif bagi kepatuhan pajak,” katanya.
Pada tahun 2016, pemerintah Indonesia sempat menegaskan bahwa Pengampunan Pajak akan dilakukan hanya sekali dalam sejarah, dan tidak akan ada lagi program serupa di masa depan.
Namun, kenyataannya, program tersebut kembali diadakan pada tahun 2021 dengan nama Program Pengungkapan Sukarela (PPS).Meskipun berbeda nama, substansi keduanya hampir sama, yakni memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk mengungkapkan dan melaporkan harta yang belum dilaporkan sebelumnya dengan tarif yang lebih ringan.
Sumber : kompas.com
Leave a Reply