Akhir Tahun, Pemkot Berikan Lagi Pemutihan Denda Pajak Daerah

Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau kembali memberikan insentif pemutihan denda pajak bumi dan bangunan (PBB).

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Alek Kurniawan mengatakan pemutihan denda PBB diberikan untuk meringankan beban tunggakan wajib pajak. Melalui kebijakan ini, wajib pajak diharapkan segera mengurus kewajiban yang belum belum terselesaikan.

“Dari hasil pantauan kami selama ini, program ini dapat menyentuh kesadaran wajib pajak untuk membayarkan kewajiban PBB mereka,” katanya, dikutip pada Rabu (6/11/2024).

Alek mengatakan pemutihan denda PBB dilaksanakan berdasarkan Keputusan Walikota Pekanbaru 841/2024. Insentif tersebut diberikan pada 1 November hingga 31 Desember 2024.

Dia menjelaskan pemutihan denda diberikan kepada seluruh wajib pajak yang memiliki tunggakan PBB. Dengan insentif ini, wajib pajak cukup membayar pokok pajaknya saja.

Menurutnya, program pemutihan denda diberikan kepada wajib pajak tanpa perlu melakukan permohonan. Artinya, wajib pajak otomatis akan memperoleh penghapusan denda jika melakukan pembayaran PBB.

“Wajib pajak diharapkan dapat melunasi seluruh tunggakan PBB mereka karena program ini diberikan kepada wajib pajak tanpa harus melakukan permohonan,” ujarnya.

Alek menambahkan periode pemutihan denda menjadi momentum yang baik untuk menyelesaikan tunggakan PBB. Dia pun berharap insentif ini ramai dimanfaatkan oleh wajib pajak.

Bapenda Kota Pekanbaru telah menyediakan berbagai saluran untuk membayar pajak daerah, termasuk PBB. Beberapa di antaranya melalui di bank, marketplace, dan e-wallet.

Sumber : DDTC

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only