Dua bulan menjelang penerapan core tax system, muncul berbagai modus penipuan terhadap wajib pajak yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementrian Keuangan. Dari sini, DJP menempuh sejumlah langkah antisipasi untuk menekan modus penipuan perpajakan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti mengungkapkan Ditjen Pajak telah mengidentifikasi dan mengeluarkan pengumuman nomor PENG-31/PJ.09/2024 tanggal 9 Oktober 2024 terkait beberapa modus penipuan yang mengatas namakan DJP.
Modus penipuan dilakukan dengan berbagai cara seperti phising, spoofing (penyaruan), penipuan mengatasnamakan pegawai/pejabat DJP, dan penipuan rekrutmen pegawai DJP. “Terkait penipuan yang mengatasnamakan DJP, kami telah melakukan pencegahan melalui pemberitahuan secara langsung, media sosial dan terbaru pada penerbitan siaran pers nomor SP-34/2024,” ungkap Dwi, Senin (4/11).
Selain itu, DJP menghimbau wajib pajak untuk selalu jaga keamanan dan kerahasiaan datanya serta meminta wajib pajak selalu mengecek kembali dengan menghubungi saluran pengaduan DJP melalui kring pajak 1500200, email pengaduan@pajak.go.id, situs pengaduan.pajak.go.id maupun datang langsung ke KPP.
Meski tengah marak modus penipuan mengatasnamakan DJP, Dwi mengatakan peluncuran core tax system tetap dilaksanakan 1 Januari 2025.
Dwi menambahkan saat ini core tax telah memasuki fase pengujian. Pengujian itu meliputi aspek fungsi, keamanan, performa, serta fleksibelitas pengembangan sistem. Sejalan dengan itu, DJP juga mengadakan edukasi kepada wajib pajak.
Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono melihat modus penipuan atas nama DJP dilakukan pihak yang berpura-pura menjadi pegawai DJP. Mereka lalu berkomunikasi dengan wajib pajak. Komunikasi dilakukan melalui kirim pesan di surat elektronik dan pesan online. Isi komunikasinya berupa penyampaian pesan bahwa ada tagihan pajak atas nama wajib pajak tersebut. Atas tagihan itu, penipu meminta wajib pajak agar membayar utang pajaknya melalui transfer ke rekening penipu. “Dari sisi wajib pajak, pemahaman atas tata cara pembayaran pajak menjadi krusial agar terhindar dari penipuan itu,” kata dia.
Konsultan Pajak Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menilai, penipuan yang mengatasnamakan DJP cukup mengganggu lembaga ini. Bagi wajib pajak pada umumnya, memang tak bisa membedakan nama penipuan dan bukan penipuan. “Penegasan satu pintu pelayanan akan menutup celah penipuan, baik melalui email, aplikasi telepon genggam maupun konsultasi melalui telepon,” ungkap dia.
Sumber : Harian Kontan Selasa 5 November 2024, Halaman 2
Leave a Reply