Pemkab Malang, Jawa Timur kembali memberikan insentif berupa penghapusan denda atau pemutihan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan PBBP2.
Kepala Bapenda Made Arya Wedanthara mengatakan pemutihan denda dilaksanakan untuk membantu wajib pajak yang kesulitan melunasi tunggakan pajak daerah. Melalui pemutihan denda, wajib pajak diharapkan lebih semangat menyelesaikan kewajiban pajaknya.
“Melalui program ini, kami berharap masyarakat makin peduli dan semangat untuk menyelesaikan kewajibannya dalam membayar pajak, terutama PBB,” katanya, Selasa 29/10/2024.
Made menuturkan program pemutihan PBBP2 dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Malang Nomor 100.3.3.2/1504/35.07.013/2024. Insentif pajak ini diberikan mulai dari 15 Oktober hingga 30 November 2024.
Dia menjelaskan pemutihan dapat dinikmati oleh semua wajib pajak yang memiliki tunggakan PBBP2 pada 20232024. Melalui program ini, semua denda administrasi akibat keterlambatan membayar PBBP2 bakal dihapuskan sehingga cukup membayar pokok pajaknya.
Menurutnya, program pemutihan denda diberikan kepada wajib pajak tanpa perlu melakukan permohonan. Artinya, wajib pajak otomatis akan memperoleh penghapusan denda jika melakukan pembayaran PBBP2.
Made menambahkan pelaksanaan pemutihan denda PBBP2 menjadi bagian dari upaya pemkab meningkatkan kepatuhan dan penerimaan pajak daerah. Hingga saat ini, realisasi penerimaan dari PBBP2 telah mencapai Rp111,5 miliar atau setara dengan 105,97% dari target.
“Meskipun realisasi pendapatan pajak sektor PBB melampaui target, bukan berarti tidak ada yang menunggak. Itu sebabnya kami buka program ini sehingga wajib pajak membayar tunggakan tanpa denda,” ujarnya seperti dilansir malangposcomedia.id.
Sumber : news.ddtc.co.id
Leave a Reply