Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar (Kanwil DJP WPB) bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Tiga (KPP Wajib Pajak Besar Tiga) dan Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Besar Empat (KPP Wajib Pajak Besar Empat) menggelar kegiatan Forum Konsultasi Publik. Acara bertempat di Aula Indonesia Raya Gedung Dr KRT Radjiman Wedyodiningrat, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kegiatan berlangsung pada hari Rabu (30/10/2024) dihadiri oleh 70 orang mewakili 35 Wajib Pajak Kerja Sama Operasi (WP KSO) yang terdaftar di KPP WPB Tiga dan KPP WPB Empat. Kegiatan ini berisikan serangkaian acara yang terdiri atas Sosialisasi Aspek Perpajakan KSO dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab. Kegiatan diawali dengan Sambutan Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP WPB, Bapak Wahyu Santosa.
Bapak Wahyu menyampaikan Forum Konsultasi Publik diselenggarakan untuk memenuhi amanat regulasi dan mendorong partisipasi aktif dari masyarakat dalam proses kebijakan perpajakan. Melalui PP No 96 Tahun 2012, pemerintah telah menetapkan kewajiban untuk menyediakan akses bagi masyarakat dalam konsultasi publik sebagai bagian dari upaya menciptakan pemerintahan yang lebih responsif dan transparan.
Selanjutnya, dalam Permenpan RB Nomor 16 Tahun 2017 mengamanatkan untuk percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik diperlukan peran serta penyelenggara pelayanan publik dan masyarakat selaku pengguna/penerima pelayanan sebagai upaya membangun sistem penyelenggaraan pelayanan publik yang adil, transparan, dan akuntabel dengan mewujudkan Forum Konsultasi Publik.
Kemudian, Peraturan Menteri Keuangan No 46/PMK01/2021 memberikan pedoman spesifik mengenai penyelenggaraan layanan publik yang berkualitas dan berintegritas, termasuk dalam layanan perpajakan. Standar pelayanan disusun dengan memperhatikan prinsip sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, keadilan dan inklusivitas serta responsif.
Tujuan dilakukan FKP untuk memperoleh pemahaman hingga solusi, antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat, antara lain: pembahasan rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.
Fungsional Penyuluh Madya Saudara Didy Supriyadi dan Fungsional Penyuluh Muda Saudara Ahmad Rif’an menyampaikan materi tentang Hak dan Kewajiban Perpajakan Kerja Sama Operasi (KSO), berdasarkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak.
Sumber: inews.id
Leave a Reply