Guna mendorong pegawai tidak melakukan aktivitas judi online, seluruh pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Subulussalam melakukan penandatanganan Pakta Integritas pada 4 Oktober 2024.
Kepala KPP Pratama Subulussalam Agung Saptono Hadi mengatakan isi di dalam pakta integritas ini ialah pegawai berkomitmen untuk tidak melakukan aktivitas judi online. Dia berharap seluruh pegawai KPP dapat menghindari aktivitas judi daring tersebut.
“Kegiatan negatif seperti judi daring secara tidak langsung akan memengaruhi profesionalisme pegawai dalam bekerja. Akibatnya, integritas yang dipegang mudah goyah dan merugikan instansi serta karier pegawai,” katanya dikutip dari situs web DJP, Rabu (30/10/2024).
Agung juga mengingatkan bahwa pegawai Kementerian Keuangan sudah selayaknya tidak melakukan kegiatan-kegiatan yang merugikan ekonomi negara, sekaligus tidak memberikan contoh yang tidak baik bagi masyarakat.
Menurutnya, judi online menjadi isu masalah di masyarakat karena merugikan banyak keluarga di Indonesia. Tidak hanya kerugian finansial tetapi dampak masalah sosial menjadi imbasnya seperti masalah rumah tangga, pertemanan, hingga karier profesional.
“Judi daring menyebabkan adiksi yang sangat merugikan pelakunya. Untuk itu, kita harus hindari aktivitas negatif tersebut.
Tambahan informasi, Kementerian Keuangan juga telah mengatur kode etik pegawai Ditjen Pajak (DJP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 1/2007 tentang Kode Etik Pegawai Direktorat Jenderal Pajak.
Kode etik adalah pedoman sikap, tingkah laku, dan perbuatan yang mengikat pegawai dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya serta dalam pergaulan hidup sehari-hari. Setiap pegawai DJP pun wajib mematuhi kode etik tersebut.
Kode etik bertujuan untuk: meningkatkan disiplin pegawai; menjamin terpeliharanya tata tertib; menjamin kelancaran pelaksanaan tugas dan iklim kerja yang kondusif; menciptakan dan memelihara kondisi kerja serta perilaku yang profesional; dan meningkatkan citra dan kinerja pegawai.
Kode etik tersebut juga berisikan kewajiban dan larangan pegawai dalam menjalankan tugasnya serta dalam pergaulan hidup sehari-hari.
Merujuk PMK 1/2007, setiap pegawai mempunyai kewajiban untuk:
- menghormati agama, kepercayaan, budaya, dan adat istiadat orang lain;
- bekerja secara profesional, transparan, dan akuntabel;
- mengamankan data dan atau informasi yang dimiliki DJP;
- memberikan pelayanan kepada wajib pajak, sesama pegawai, atau pihak lain dalam pelaksanaan tugas dengan sebaik-baiknya;
- mentaati perintah kedinasan;
- bertanggung jawab dalam penggunaan barang inventaris milik DJP;
- mentaati ketentuan jam kerja dan tata tertib kantor;
- menjadi panutan yang baik bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan;
- bersikap, berpenampilan, dan bertutur kata secara sopan.
Kemudian, setiap pegawai dilarang:
- bersikap diskriminatif dalam melaksanakan tugas;
- menjadi anggota atau simpatisan aktif partai politik;
- menyalahgunakan kewenangan jabatan baik langsung maupun tidak langsung;
- menyalahgunakan fasilitas kantor;
- menerima segala pemberian dalam bentuk apapun, baik langsung maupun tidak langsung, dari wajib pajak, sesama pegawai, atau pihak lain, yang menyebabkan pegawai yang menerima, patut diduga memiliki kewajiban yang berkaitan dengan jabatan atau pekerjaannya;
- menyalahgunakan data dan atau informasi perpajakan;
- melakukan perbuatan yang patut diduga dapat mengakibatkan gangguan, kerusakan dan atau perubahan data pada sistem informasi milik DJP;
- melakukan perbuatan tidak terpuji yang bertentangan dengan norma kesusilaan dan dapat merusak citra serta martabat DJP.
Sumber: ddtc.co.id
Leave a Reply