Ini Saran LPEM UI kepada Pemerintahan Prabowo untuk Meningkatkan Penerimaan Pajak

Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM UI) menyarankan agar pemerintahan Presiden Prabowo Subianto fokus memperkuat penegakan hukum guna meningkatkan penerimaan pajak.  

Ekonom LPEM UI, Teuku Riefky, menyoroti lemahnya penegakan hukum masih menjadi salah satu faktor utama rendahnya pemungutan pajak. “Banyak kasus menunjukkan lemahnya penegakan hukum, sehingga penerimaan pajak juga rendah. Hal-hal seperti ini yang perlu segera diperkuat,” katanya seperti dikutip dari Antara, Jumat, 18 Oktober 2024.

Penguatan penegakan hukum, kata dia, sangat penting agar potensi kebocoran pajak dapat ditekan. Langkah ini selaras dengan salah satu misi dalam Asta Cita, yakni reformasi tata kelola pemerintahan yang menekankan pada pencegahan kebocoran pendapatan negara, terutama di sektor sumber daya alam dan komoditas bahan mentah.  

Selain mengatasi kebocoran, dia menekankan pemerintah juga harus memperluas pemungutan pajak dengan menyerap lebih banyak tenaga kerja ke sektor formal. “Jika tenaga kerja formal bertambah, penerimaan dari pajak penghasilan juga akan meningkat,” jelasnya.  

Dia menyebut sebagian besar pekerja di Indonesia saat ini berada di sektor informal, terutama di bidang jasa dan perdagangan, yang menyulitkan upaya pemungutan pajak. “Pekerja informal lebih sulit berkontribusi pada pajak, apalagi saat daya beli masyarakat kelas menengah sedang melemah,” tambahnya.  

Riefky juga mengingatkan agar pemerintahan mendatang lebih fokus pada peningkatan produktivitas sektor industri dan manufaktur. Menurut dia, menaikkan tarif pajak secara agresif bukan solusi yang tepat.  

“Jika penerimaan pajak ingin dinaikkan, kebijakan harus diterapkan secara bertahap dan konsisten agar tidak memicu konsekuensi ekonomi yang tidak diinginkan,” tuturnya. Langkah bertahap akan menjaga stabilitas dan mengurangi risiko bagi perekonomian.  

Terkait rencana pembentukan Badan Penerimaan Negara (BPN) yang sempat diusulkan Prabowo-Gibran, Riefky menilai bahwa model pemisahan fungsi penerimaan dari Kementerian Keuangan memang sudah diterapkan dengan sukses di beberapa negara. Namun, ia mengingatkan bahwa transisi pemisahan tersebut akan membutuhkan persiapan matang.  

“Yang perlu diperhatikan adalah sinkronisasi antara belanja dan penerimaan negara. Selama ini semuanya dikelola di bawah Kementerian Keuangan. Ketika dipisah, bagaimana sinkronisasinya nanti menjadi tantangan tersendiri,” jelasnya.  

Sumber : bisnis.tempo.co


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only