Cara Menghitung PPN KMS untuk Bangun Rumah

PPN KMS atau yang biasanya dikenal dengan sebutan Pajak Pertambahan Nilai atas Kegiatan Membangun Sendiri merupakan pajak yang dikenakan kepada Wajib Pajak yang melakukan kegiatan pembangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam rangka kegiatan usaha.

  PPN KMS dikenakan pada individu atau badan yang membangun bangunan untuk penggunaan pribadi atau pihak lain, yang hasilnya tidak dipungut PPN oleh pengusaha kena pajak (PKP).
Misalnya, jika kamu membangun rumah sendiri dengan bantuan tukang bangunan biasa, maka kamu diwajibkan membayar PPN KMS.

Berikut beberapa hal yang perlu kamu ketahui tentang PPN KMS, mulai dari tarif hingga cara menghitungnya dikutip dari berbagai sumber.

Tarif PPN KMS 2024

Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas Kegiatan Membangun Sendiri (KMS) sebesar 2,2 persen. Namun, di 2025 tarifnya akan naik menjadi 2,4 persen.

Kenaikan tarif ini terjadi seiring dengan kenaikan tarif PPN umum yang akan menjadi 12 persen paling lambat 1 januari 2025. Sesuai dengan Undang-undang PPN No. 7/ 2021 tentang Harmonisakasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Aturan ini akan diterapkan untuk pembangunan bangunan dengan luas minimal 200 meter persegi dan tidak mencakup harga tanah. Ketentuan ini tertulis dalam PMK Nomor 61/PMK.03/2022.

Cara menghitung PPN KMS untuk bangun rumah

Tarif PPN yang dikenakan untuk KMS bangunan rumah tahun ini adalah 2,2 persen. Tarif ini merupakan 20 persen dari tarif PPN umum yang sebesar 11 persen. Jika kamu mau membangun rumah saat ini, begini cara hitung PPN KMSnya.

Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN KMS Bangunan Rumah

DPP PPN KMS bangunan rumah adalah jumlah biaya yang dikeluarkan untuk membangun rumah, termasuk:

  • Biaya bahan bangunan
  • Biaya tenaga kerja
  • Biaya desain
  • Biaya perizinan

Cara menghitung PPN KMS bangunan rumah

Rumus untuk menghitung PPN KMS bangunan rumah adalah:

PPN = Tarif PPN x DPP

Contoh:

Jika biaya membangun rumah adalah Rp500.000.000, maka PPN yang harus dibayarkan adalah:

PPN = 2,2 persen x Rp 500.000.000 = Rp11.000.000

Kewajiban Pembayaran PPN KMS Bangunan Rumah

Pembayaran PPN KMS bangunan rumah dilakukan setiap bulan sebesar 2 persen dari jumlah biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan pada setiap bulannya.

Sumber : Medcom.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only