Masih Ada! Pembebasan Denda Pajak Daerah Kota Batu Berlaku Sepanjang Oktober 2024

Masih Ada! Pembebasan Denda Pajak Daerah Kota Batu Berlaku Sepanjang Oktober 2024

Pajak.com, Batu – Untuk memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-23 Kota Batu, Pemerintah Kota Batu (Pemkot Batu) memberikan pembebasan denda pajak daerah kepada warganya yang ingin melunasi kewajiban pajak sepanjang bulan Oktober. Penjabat (Pj) Wali Kota Batu Aries Agung Paewai mengungkapkan, insentif pajak ini bertujuan untuk meringankan beban masyarakat dan meningkatkan kesadaran akan pentingnya pembayaran pajak tepat waktu.

Ia juga menekankan bahwa perayaan HUT Kota Batu kali ini diharapkan menjadi momentum yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Kita menekankan pentingnya kebermanfaatan dan mengutamakan pelayanan kepada masyarakat dalam HUT Kota Batu kali ini,” ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Pajak.com pada Kamis (10/10).

Paewai juga menambahkan bahwa setiap rangkaian acara HUT harus mencerminkan nilai yang relevan dengan kebutuhan masyarakat. Salah satu kebijakan utama yang diambil dalam HUT kali ini adalah penghapusan denda pajak, berlaku untuk berbagai jenis pajak seperti Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), Pajak Reklame, serta Pajak Air Tanah.

Adapun untuk PBJT, rincian jenis pajak yang dibebaskan dendanya yaitu PBJT atas jasa perhotelan, PBJT atas jasa makanan dan minuman, PBJT atas jasa kesenian dan hiburan, PBJT atas jasa parkir, dan PBJT atas tenaga listrik. Paewai meyakini insentif pajak daerah ini dapat membantu masyarakat, terutama pelaku usaha, dalam menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa dikenakan sanksi administrasi.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batu Mohammad Nur Adhim menjelaskan bahwa program pembebasan denda ini berlaku hingga 31 Oktober 2024. Ia menegaskan, kebijakan ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk melunasi tunggakan pajak tanpa dikenakan denda.

“Pembebasan denda ini merupakan bentuk apresiasi kepada masyarakat yang selama ini telah mendukung pembangunan Kota Batu. Kami harap masyarakat bisa memanfaatkan kesempatan ini,” ujarnya.

Selain pembebasan denda pajak, rangkaian HUT Kota Batu juga melibatkan pelaku usaha di sektor perhotelan, restoran, dan hiburan yang turut memberikan potongan harga bagi wisatawan dan masyarakat setempat. Langkah ini diambil sebagai bentuk dukungan terhadap pemulihan ekonomi dan untuk meningkatkan daya tarik Kota Wisata Batu sebagai destinasi utama di Jawa Timur.

Data Bapenda Kota Batu mencatat bahwa hingga 20 September 2024, realisasi penerimaan PBB-P2 telah mencapai Rp 20,7 miliar atau 57,98 persen dari target Rp 35 miliar. Sementara itu, pajak dari sektor hotel sudah mencapai Rp 34,2 miliar atau 75,25 persen dari target Rp 45,5 miliar, pajak restoran Rp 28,8 miliar atau 80,2 persen dari target Rp 35,9 miliar, dan pajak hiburan Rp 31 miliar atau 71,5 persen dari target Rp 43,4 miliar.

Dalam upaya mempermudah proses pembayaran pajak, Bapenda Kota Batu telah menerapkan sistem digitalisasi. Masyarakat bisa mengakses layanan pembayaran pajak melalui situs resmi Bapenda atau mengunjungi beberapa titik strategis seperti mal pelayanan publik dan kantor kecamatan.

“Dengan sistem digital ini, warga tidak perlu mengajukan permohonan khusus untuk penghapusan denda. Begitu mereka membayar, denda akan otomatis dihapus,” imbuh Adhim.

Ia berharap, kebijakan ini tidak hanya meringankan beban masyarakat tetapi juga menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) yang nantinya akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur.

“Semua pendapatan pajak ini akan dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan yang akan meningkatkan kenyamanan dan kesejahteraan mereka,” pungkasnya.

Sumber : Pajak.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only