Tim penyidik dari Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan tersangka AF beserta barang bukti penggelapan pajak senilai Rp5,25 miliar ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan pada 2 Oktober 2024.
DJP menjelaskan tersangka AF melalui perusahaan yang dipimpinnya yaitu PT RRL diduga kuat dengan sengaja menerbitkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Perbuatan pidana tersebut dilakukan selama periode Oktober 2018 hingga Desember 2019.
“Dalam kasus tersebut, tersangka AF dijerat Pasal 39A huruf a UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan s.t.d.t.d UU Cipta Kerja,” sebut DJP dalam keterangan resmi, dikutip pada Selasa (8/10/2024).
Sebagai informasi, penyerahan tanggung jawab atas tersangka dan barang bukti tersebut disaksikan langsung oleh tim dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung dan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Lebih lanjut, perbuatan tersangka AF dapat diancam dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 6 tahun. Tersangka juga wajib membayar pidana denda sebanyak 2 hingga 6 kali jumlah pajak dalam faktur pajak.
Dalam pelaksanaan penyidikan, tim penyidik juga telah melakukan pemblokiran atas 2 bidang tanah milik tersangka seluas 4.316 m2 dan 4.062 m2 serta 3 buah truk tangki BBM sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian pada pendapatan negara.
Sebagai pengumpul 70% dari total penerimaan negara, DJP tidak hanya memberikan pelayanan terbaik kepada wajib pajak, tetapi juga melakukan pengawasan atas kepatuhan wajib pajak serta penegakan hukum di bidang perpajakan.
DJP menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada seluruh aparat penegak hukum yang telah mendukung dan bersinergi baik dalam keberhasilan pelaksanaan kegiatan penegakan hukum ini.
Sumber : DDTC
Leave a Reply