Partisipasi Indonesia dalam multilateral instrument subject to tax rule (MLI STTR) menunjukkan komitmen negara untuk menciptakan keadilan pajak, mencegah pengalihan keuntungan, dan memastikan perusahaan multinasional berkontribusi secara adil.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara (PKPN) Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Pande Putu Oka Kusumawardani menyebut Indonesia telah menandatangani MLI STTR pada 19 September 2024. Namun, agar bisa berlaku efektif, MLI STTR perlu diratifikasi.
“Untuk itu, ada 2 agenda penting yang tengah dikerjakan pemerintah terkait dengan kerja sama pajak internasional, yaitu global minimum tax dan ratifikasi STTR. Dalam hal ini, komunikasi wajib pajak dan petugas pajak menjadi aspek penting,” katanya, dikutip pada Kamis (3/10/2024).
Pajak minimum global (global minimum tax) merupakan bagian dari kerangka base erosion and profit shifting (BEPS) 2.0 OECD. Inisiasi tersebut bertujuan untuk menetapkan tarif pajak minimum global guna mengekang erosi basis pajak dan pengalihan laba.
Melalui omnibus law pajak, sambung Putu, Indonesia telah mengintegrasikan aturan pajak minimum global ke dalam undang-undang pajak domestik. Namun, peraturan pelaksana masih perlu diramu agar selaras dengan Pilar 2. Dalam perumusan aturan ini, pemerintah telah melakukan konsultasi publik.
Sekadar catatan, ketentuan mengenai STTR memungkinkan negara berkembang untuk mengenakan pajak atas transaksi intragrup tertentu dalam hal pembayaran tersebut dikenai PPh badan dengan tarif nominal di bawah 9%.
Jenis-jenis transaksi yang tercakup dalam ketentuan STTR antara lain: bunga; royalti; pembayaran atas hak penggunaan atau hak distribusi sehubungan dengan suatu produk atau layanan; premi asuransi dan reasuransi.
Kemudian, fee atas pemberian jaminan keuangan; sewa atau pembayaran lainnya untuk penggunaan atau hak penggunaan peralatan industri, komersial, atau ilmiah; dan pendapatan apapun yang diterima sebagai imbalan atas jasa.
Dengan MLI STTR, yurisdiksi-yurisdiksi dapat mengadopsi STTR tanpa perlu melakukan renegosiasi bilateral dengan yurisdiksi mitra persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) masing-masing.
Sumber : DDTC
Leave a Reply