Potensi Penerimaan Pajak Dari Crazy Rich Indonesia Bisa Capai Rp 50 Triliun

JAKARTA. Konsultan Pajak dari Botax Consulting Indonesia, Raden Agus Suparman menilai potensi pajak orang super kaya atau crazy rich Indonesia cukup besar. 

Raden menyayangkan potensi pajak dari orang-orang super kaya di Indonesia tidak bisa digarap lebih optimal untuk penerimaan negara. Hal ini karena Undang-Undang Pajak Penghasilan banyak memberikan celah hukum untuk penghindaran pajak.

Hal ini menurut Raden sering digunakan oleh orang super kaya. Mereka telah menggunakan perencana pajak untuk menghindari pajak, sehingga penghasilan yang dikenai Pajak Penghasilan hanya sedikit.

“Karena itu, untuk mengoptimalkan pajak dari orang super kaya perlu dibuat Pajak Kekayaan. Pemerintah Prabowo perlu merancang RUU Pajak Kekayaan yang bertujuan untuk memungut pajak dari kekayaan khusus orang super kaya,” jelas Raden kepada Kontan, Senin (30/9). 

Sumber : Kontan.co.id

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only