Sistem Core Tax Hapus Kewajiban Lapor SPT Tahunan? Ini Penjelasan Ditjen Pajak

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan menyampaikan penjelasan terkait tata cara pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh setelah implementasi Core Tax.

Layanan itu bakal menggunakan fitur data prepopulated sehingga memudahkan wajib pajak memantau setiap urusan administrasi pajaknya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menegaskan bahwa prepopulated bukan merupakan cara baru pelaporan SPT Tahunan.

“Prepopulated merupakan metode pengisian dalam memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam pengisian SPT Tahunan, di mana data pemotongan dan/ atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga (pemungut pajak) secara otomatis tersaji dalam konsep SPT Tahunan Wajib Pajak yang diisi secara elektronik (e-filing),” ungkap Dwi dalam keterangan resmi, Kamis (25/7/2024).

Berdasarkan data yang telah tersaji tersebut, lanjut Dwi, Wajib Pajak tinggal mengkonfirmasi kebenarannya. Dengan demikian, pengisian SPT Tahunan bisa dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat.

Perlu diketahui, prepopulated telah diterapkan sejak beberapa tahun yang lalu, namun cakupannya baru terbatas pada Bukti Potong 1721 A1 dan 1721 A2.

Ke depan lingkup bukti potong yang prepopulated akan diperluas ke jenis pajak yang lain. Perluasan ini tentu akan makin memudahkan pengisian SPT Tahunan.

Berdasarkan hal tersebut di atas, DJP menegaskan bahwa artikel di laman resmi Pajak yang berbunyi “Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh“ adalah Wajib Pajak yang dimaksud dalam ketentuan pasal 18 ayat (1) PMK 243 Tahun 2014.

Sedangkan artikel di laman resmi Pajak yang berbunyi “Bukti potong atau pungut yang diterbitkan oleh Pemotong/Pemungut dapat dimanfaatkan langsung pada pengisian SPT Tahunan PPh melalui prefill secara otomatis“ tidak meniadakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan, tetapi merupakan metode pengisian yang memberi kemudahan bagi wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan secara elektronik.

DJP juga menegaskan, kewajiban pelaporan SPT Tahunan didasarkan pada ketentuan Undang-undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 Ayat (1), yang berbunyi:

“(1) Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.“

Kewajiban tersebut didasarkan pada pemenuhan syarat subjektif yaitu apabila telah mencapai usia dewasa dan syarat objektif yaitu apabila sudah memiliki penghasilan, sesuai peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.

Dalam rangka pelaksanaan ketentuan tersebut di atas, pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243 Tahun 2014 pasal 18 ayat (1) mengatur bahwa bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang penghasilan netto setahunnya kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Tujuan pengaturan mengenai pengecualian ini adalah untuk memberikan kemudahan bagi wajib pajak yang penghasilan netto setahunnya kurang dari PTKP, kesederhanaan tata kelola administrasi pajak, dan kepastian hukum bagi wajib pajak.

Sumber : economy.okezone.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only