Tarif PPN Naik jadi 12% Bakal Gerus Daya Beli? Ini Kata Pengamat

Pemerintah berencana menaikkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% mulai Januari 2025. Apakah kebijakan pajak ini akan berdampak ke daya beli masyarakat

Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menyampaikan kebijakan tersebut sangat mungkin diterapkan alias feasible untuk Indonesia saat ini.  

“[Kenaikan tarif PPN menjadi 12%] tidak berdampak signifikan dan secara kebijakan menjadi feasible untuk dilaksanakan,” ujarnya kepada Bisnis, dikutip Kamis (25/7/2024). 

Dia mengungkapkan jika berkaca dari kenaikan PPN dari 10% menjadi 11% pada 2022 lalu, daya beli masyarakat tidak terlalu terganggu dengan kenaikan 1% tersebut.

Hal itu tercermin dari kebijakan kenaikan PPN yang mendorong inflasi sebesar 0,4% kala itu.  

“Mengapa? karena masih banyak ‘lubang’ dari kebijakan  PPN kita baik dari kebijakan fasilitas pengecualian atau pembebebasan serta ambang batas PKP PPN yang tinggi [Rp4,8 miliar],” jelasnya. 

Mulai 1 April 2022, tarif pajak pertambahan nilai (PPN) naik dari 10% menjadi 11%. Kenaikan tersebut diatur melalui Undang Undang No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). 

Sementara ketentuan kenaikan PPN menjadi 12% tersebut juga tertuang dalam beleid yang sama, yang sesuai aturan tersebut akan mulai pada 1 Januari 2025.

Fajry menyampaikan tarif PPN tahun depan otomatis naik, kecuali pemerintah melakukan intervensi dan membahasnya dengan DPR untuk dibatalkan. Kenaikan tarif PPN jadi 12% akan terlihat dalam asumsi pemerintah dalam melakukan penganggaran. 

Dengan demikian, sangat wajar jika Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggunakan asumsi kenaikan tarif PPN 12% dalam proyeksi penerimaan PPN mengingat secara hukum akan otomatis naik 12% di Januari 2025. 

“Tinggal nanti Menteri Keuangan selanjutnya mau membatalkan atau tidak?” tegas Fajry. 

Adapun, pemerintah belum memberikan kejelasan terkait naik atau tidaknya PPN pada tahun depan.Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyerahkan sepenuhnya ketetapan tersebut kepada Presiden terpilih Prabowo Subianto. 

Dalam masa transisi ini, Sekretaris Kementerian Koordinator bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso menuturkan pemerintah membuat beberapa asumsi yang menjadi dasar target penerimaan pajak tahun depan, termasuk soal kenaikan tarif PPN menjadi 12%. 

Susi menjelaskan pihaknya belum mengetahui apakah pemerintah selanjutnya akan menerapkan tarif PPN 12% atau tidak. Namun, pemerintah petahana telah membuat target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dengan pertimbangan tersebut.  

“Semua asumsi semua antisipasi apapun sudah dijadikan dasar dalam membuat postur [APBN]. Jadi sebenarnya memang sudah dihitung semua,” tuturnya di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (25/7/2024). 

Sumber : Ekonomi.bisnis.com


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only