Cicil Tunggakan Pajak Rp 104 Miliar, Centre Point akan Kembali Dibuka

Mall Centre Point ditutup Pemkot Medan lantaran memiliki sisa utang tunggakan pajak Rp 143 miliar. Kemudian manajemen Centre Point, PT ACK mencicil tunggakan pajak sebesar Rp 104,5 miliar lebih ke Pemkot Medan, Jumat (25/7/2024).

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, Muhammad Sofyan mengatakan, uang dibayarkan merupakan tunggakan pajak dari Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

“Kami sampaikan pada 14.30 tadi, PT ACK melakukan kewajiban mereka untuk membayar dan melunasi, BPHTB senilai 104,5 miliar lebih,” ujar Sofyan kepada wartawan di kantornya, Kamis (25/7/2024).

Baca juga: Pemkot Medan Kembali Tutup Mall Centre Point karena Tak Kunjung Lunasi Utang

Dengan pembayaran hari ini, total tunggakan PT ACK kini tinggal Rp 39 miliar. Tunggakan itu salah satunya terkait pajak Pemenuhan Bangunan Gedung (PBG).

“Setahu kami masih ada kewajiban PT ACK, pemenuhan (pajak) PBG, kalau dulu (namanya) izin mendirikan bangunan (IMB),” ujarnya.

Baca juga: Tenant Belum Dikosongkan, Bobby Tunda Pembongkaran Mal Centre Point

Disinggung apakah Center Point akan dibuka lagi, Sofyan menyerahkan keputusan itu kepada Wali Kota Medan, Bobby Nasution. Meskipun begitu dia akan merekomendasikan ke atasannya tersebut, agar Centre Point kembali dibuka.

“Mereka kan membayar ini di masa tenggang waktu pengosongan, nah jadi dengan adanya pembayaran ini, tentunya kami akan laporkan kepada pimpinan, kepada bapak wali kota melalui bapak Sekda seperti itu,” ujarnya.

“Dan tentunya, kami sarankan seperti itu (buka Centre Point). Untuk PT ACK bisa (melunasi semua tunggakan pajak) agar oleh Satpol PP untuk pembukaan spanduk atau segel,” ungkap dia.

Sebelumnya persoalan ini bermula saat Pemkot Medan sempat menyegel Mall Centre Point pada Rabu (15/5/2024) hingga Kamis (29/5/2024) karena menunggak pajak sebesar Rp 250 miliar.

Wali Kota Medan Bobby lalu mengultimatum Centre Point untuk melunasi pajak paling lambat Kamis (30/5/2024). Sehari sebelum deadline pelunasan, tunggakan pajak Center Point dibayarkan senilai Rp 107 miliar.

Karena telah mencicil utang, segel Mal Centre Point dibuka pada Jumat (30/5/2024). Pemkot Medan lalu memperpanjang waktu pembayaran tunggakan pajak menjadi 19 Juni 2024.

Namun setelah 19 Juni 2024, Centre Point kembali belum melunasi pajak. Alasannya lantaran masih memikirkan nasib para pemilik tenant di mal tersebut. Bobby memperpanjang waktu pembayaran tunggakan hingga 30 Juni 2024.

Setelah waktu pembayaran jatuh tempo, Bobby kembali memperpanjang deadline pembayaran sampai 19 Juli 2024.

Alasannya karena pengelola mal harus terlebih dahulu membayar denda ke pengelola tenant sebesar Rp 38 miliar.

Denda itu sebagai uang kompensasi, lantaran Centre Point sempat disegel dan pengelola tenant pun mengalami kerugian.

Setelah tanggal 19 Juli, Bobby kembali memperpanjang deadline pembayaran utang Center Point hingga Jumat (26/7/2024).

Selain itu Bobby juga menutup mal tersebut. Musabab perpanjangan waktu karena masih banyak tenant yang belum dikosongkan.

Kendati demikian Bobby tetap akan menyambut baik pihak PT ACK bila ingin melunasi utangnya.

“Apabila dalam masa pengosongan memang masih ada niat baik dari Centre Point ini (bayar tunggakan pajak) akan kami terima dengan baik juga, karena tujuan kita di sini bukan untuk mengganggu usaha, kita support penuh perekonomian di Kota Medan,” ujar Bobby saat diwawancarai di kantornya Jumat (19/7/2024).

Sumber : Medan.kompas.com


Posted

in

,

by

Tags:

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only