Wajib Pajak Disebut Boleh Tak Lapor SPT karena Ada Coretax, Ini Penjelasan DJP

Wajib pajak orang pribadi disebut tak perlu lagi melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan atas pajak penghasilan atau PPh.

Hal tersebut diklaim seiring penerapan Coretax atau Core Tax Administration System (CTAS) oleh Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu).

Dilansir dari laman pajak.go.id, DJP Kemenkeu merinci sejumlah perbedaan pelaporan menggunakan sistem Coretax dengan sistem yang berlaku saat ini.

Salah satunya, wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Kemenkeu Dwi Astuti menjelaskan, hanya wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat yang tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh.

“Wajib pajak orang pribadi yang memenuhi syarat tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh adalah wajib pajak yang dimaksud dalam ketentuan Pasal 18 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 243 Tahun 2014,” ujar Dwi kepada Kompas.com, Rabu (24/7/2024) malam.

Wajib pajak yang tak perlu lapor SPT Tahunan

Dwi menjelaskan, kewajiban pelaporan SPT Tahunan berdasarkan pada Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang (UU) Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang mengatur:

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.”

Kewajiban tersebut, menurut Dwi, didasarkan pada pemenuhan syarat subyektif dan obyektif yang melekat pada diri masing-masing wajib pajak.

Syarat subyektif adalah jika telah mencapai usia dewasa, sedangkan syarat obyektif, yakni jika sudah memiliki penghasilan sesuai peraturan perundangan perpajakan yang berlaku.

Pemerintah melalui PMK Nomor 243 Tahun 2014 pun telah mengatur, wajib pajak dengan penghasilan neto setahun kurang dari Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dikecualikan dari kewajiban pelaporan SPT Tahunan.

Pengecualian ini bertujuan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dengan penghasilan kurang dari PTKP, kesederhanaan tata kelola administrasi pajak, serta kepastian hukum bagi wajib pajak.

Artinya, wajib pajak orang pribadi yang tidak perlu menyampaikan SPT Tahunan PPh adalah mereka yang punya penghasilan neto setahun kurang PTKP.

Sistem Coretax memudahkan pelaporan SPT Tahunan

Sebagai informasi, sebelum melaporkan SPT Tahunan, wajib pajak perlu menyiapkan sejumlah dokumen, seperti faktur pajak, bukti pemotongan pajak, serta laporan keuangan dan rekapitulasi peredaran bruto.

Dengan implementasi sistem baru, nomor seri faktur dan bukti potong pajak akan dibuat dan diberikan secara otomatis oleh sistem Coretax.

Sumber : kompas.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only