Sektor otomotif Diguyur Insentif Pajak Lagi

Pemerintah mengkaji pemberian kembali insentif PPnBM DTP untuk pembelian mobil

Pemerintah mengkaji untuk mengucurkan lagi insentif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) di tanggung pemerintah (DTP) atas pembelian mobil. Kebijakan ini untuk mendongkrak kembali volume penjualan mobil sekaligus memutar roda perekonomian nasional.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, kajian pemberian kembali insentif PPnBM DTP dilakukan setelah pemerintah menerima usulan dari Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo). “Skema PPnBM DTP itu sangat efektif untuk menjaga demand market. Mereka menyampaikan, semester pertama, evaluasi mereka turunnya agak signifikan untuk otomotif dari sisi demand,” kata dia, Kamis (25/7).

Susiwijono bilang, Gaikindo telah memberikan laporan kepada Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto terkait penjualan mobil yang mengalami penurunan signifikan pada semester I-2024. Berdasarkan laporan itu, terdapat dua faktor yang menyebabkan penjualan mobil melorot.

Pertama, insentif PPnBM DTP yang berakhir pada 2023. Kedua, terkait pengaturan mengenai leasing untuk kendaraan bermotor yang dinilai terlalu ketat.

Merajuk data Gaikindo, penjualan wholesales (pabrik ke diler) mobil nasional menyusut 19,4% year on year (yoy) menjadi 408.012 unit pada Januari-Juni 2024, dari realisasi periode yang sama tahun lalu sebanyak 506.427 unit. Setali tiga uang, penjualan ritel (diler ke konsumen) mobil nasional terkoreksi 14% yoy menjadi 431.987 unit pada Januari-Juni 2024, dari tahun sebelumnya 502.533 unit.

Sebelumnya, kebijakan insentif PPnBM DTP telah dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Penyerahan Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Berupa Kendaraan Bermotor Tertentu yang Ditanggung Pemerintah.

Efisiensi belanja

Ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, insentif pajak memang efektif mengerek penjualan mobil. Ini terlihat dari penjualan mobil yang meningkat saat insentif pajak dikucurkan. Sebaliknya, ketika pemerintah tidak memberikan insentif pajak, maka penjualan mobil menurun.

Namun demikian, “Pemerintah tidak bisa memaksakan memberikan insentif setiap tahun untuk meningkatkan penjualan mobil setiap tahunnya,” ujar dia.

Di sisi lain, Huda menyebutkan bahwa kelompok masyarakat menengah sudah mulai bergeser kepada pembelian barang komoditas pokok. Hal ini terindikasi dari permintaan mobil untuk kelas menengah yang mengalami penurunan dari sisi permintaan.

“Jadi yang akan memanfaatkan insentif PPnBM DTP mobil, saya rasa orang kaya lagi karena tidak ada batasan kepemilikan mobil disini. Jadi, saya rasa tidak tepat dilakukan kebijakan insentif PPnBM DTP mobil ini,” imbuh dia.

Head of Macroeconomic and Financial Market Research Bank Permata Faisal Rachman juga mengatakan, kenaikan penjualan mobil dapat menopang pertumbuhan. Alhasil, insentif tersebut bisa menjadi salah satu upayanya.

Meski demikian, pemerintah masih perlu menjaga daya beli masyarakat dengan menjaga inflasi dan menstabilkan nilai tukar rupiah. Dengan daya beli yang terjaga, maka aktivitas ekonomi juga berpotensi meningkat sehingga dapat meningkatkan pendapatan ke kas negara.

“Efisiensi dalam belanja negara juga menjadi penting untuk mengurangi risiko pelebaran defisit akibat turunnya permintaan,” kata Faisal.

Sumber : Harian Kontan, Jumat 26 Juli 2024, Hal 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only