Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan tarif efektif rata-rata (TER) untuk pemotongan pajak penghasilan (PPh) atau Tarif Efektif PPh pasal 21 tidak memberikan beban baru kepada karyawan.
“TER itu sebetulnya bukan barang baru, bukan pajak baru, dan tidak ada tambahan beban baru. Ini semata-mata hanya memberi kemudahan untuk menghitung PPh 21,” kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti saat media briefing di Jakarta, Senin (8/1/2024).
Dwi menjelaskan skema pemotongan pajak sebelumnya, yaitu dengan menghitung PPh 21 setiap bulan. Sementara itu, pada skema baru penghitungan PPh 21 hanya sekali, yakni pada Desember.
Ketentuan Tarif Efektif PPh pasal 21 tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Dalam beleid itu, Ditjen Pajak Kemenkeu mengatur penghitungan PPh 21 yang dipotong atas penghasilan bruto pegawai tetap menggunakan tarif bulanan kategori A, B, dan C.
Kategori A diperuntukkan bagi orang pribadi dengan status penghasilan tidak kena pajak (PTKP) tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (TK/1), dan kawin tanpa tanggungan (K/0).
Tarif Efektif PPh pasal 21 untuk kategori A dimulai 0 persen untuk penghasilan bulanan sampai Rp5,4 juta hingga 34 persen untuk penghasilan bulanan di atas Rp1,4 miliar.
Kategori B diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan 2 orang (TK/2), tidak kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (TK/3), kawin dengan jumlah tanggungan 1 orang (K/1), dan kawin dengan jumlah tanggungan 2 orang (K/2).
“Tarif Efektif PPh pasal 21 kategori B dimulai 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp6,2 juta hingga tarif 34 persen untuk penghasilan di atas Rp1,405 miliar,” tulis beleid tersebut.
Adapun, kategori C diterapkan untuk orang pribadi dengan status PTKP kawin dengan jumlah tanggungan 3 orang (K/3). Tarif Efektif PPh pasal 21 untuk kategori ini ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp6,6 juta hingga tarif 34 persen bagi penghasilan di atas Rp1,419 miliar.
Sementara Tarif Efektif PPh pasal 21 harian ditetapkan sebesar 0 persen untuk penghasilan sampai dengan Rp450 ribu dan 0,5 persen bagi penghasilan di rentang Rp450 ribu hingga Rp2,5 juta.
“Jadi, dari Januari hingga November, wajib pajak menentukan tarif tinggal lihat tabel, kategori A, B, atau C bagi karyawan Tarif Efektif PPh pasal 21 bulanan. Nanti di Desember tinggal membayar sisanya,” ujar Dwi.
Contoh Penghitungan Tarif Efektif PPh Pasal 21
Dia mencontohkan bila wajib pajak orang pribadi memperoleh penghasilan Rp10 juta per bulan serta membayar iuran pensiun sebesar Rp100 ribu per bulan, menikah dan memiliki tanggungan, maka wajib pajak itu termasuk kategori A dengan besaran Tarif Efektif PPh sebesar 2%.
Bila PPh yang perlu dibayar wajib pajak itu dalam satu tahun sebesar Rp2.715.000, maka dengan skema TER wajib pajak tersebut membayar sebesar Rp200 ribu per bulan pada Januari hingga November (2% x Rp10.000.000 = Rp200.000 per bulan). Sementara itu, Rp515.000 sisanya menjadi jumlah pembayaran pada Desember.
“Jadi, menghitung Tarif Efektif PPh 21 ini lebih mudah. Ini juga membuktikan bahwa tidak ada tambahan beban pajak baru,” tutur Dwi.
sumber : ekonomi.bisnis.com
Leave a Reply