Jakarta. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah melakukan revisi terhadap aturan soal pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap barang kena pajak (BKP) tergolong mewah, selain kendaraan bermotor.
Aturan itu tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023 tentang Perubahan Atas PMK Nomor 96/PMK.03/2021 tentang Penetapan Jenis Barang Kena Pajak Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM dan Tata Cara Pengecualian Pengenaan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah
Dalam aturan anyar itu barang mewah yang terkena pajak dibagi menjadi empat golongan tarif yaitu 20 persen, 30 persen, 50 persen, dan 75 persen sesuai dengan jenis BKP (Barang Kena Pajak).
Apa saja barang yang tergolong mewah dan bakal terkena pajak tersebut?
Mengacu pada aturan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15/PMK.03/2023 berikut daftar jenis barang mewah kena pajak:
- Kelompok hunian mewah seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, town house, dan sejenisnya dengan harga jual sebesar Rp30 miliar atau lebih dikenakan PPnBM sebesar 20 persen.
- Kelompok balon udara dan balon udara yang dapat dikemudikan, pesawat udara lainnya tanpa tenaga penggerak dikenakan PPnBM sebesar 40 persen.
- Kelompok peluru senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara: peluru dan bagiannya, tidak termasuk peluru senapan angin dikenakan PPnBM sebesar 40 persen.
- Kelompok pesawat udara selain yang dikenakan tarif 40 persen, kecuali untuk keperluan negara atau angkutan udara niaga seperti helikopter dan pesawat udara serta kendaraan udara lainnya memiliki PPnBM sebesar 50 persen.
- Kelompok senjata api dan senjata api lainnya, kecuali untuk keperluan negara, seperti senjata artileri, revolver dan pistol, serta senjata api dan peralatan semacam itu yang dioperasikan dengan penembakan bahan peledak dikenakan PPnBM sebesar 50 persen.
- Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk keperluan negara dan angkutan umum, seperti: kapal pesiar, kapal ekskursi, dan kendaraan air semacam itu, terutama dirancang untuk pengangkutan orang, kapal feri dari semua jenis, dikenakan PPnBM sebesar 75 persen.
- Yacht, kecuali untuk kepentingan negara atau angkutan umum atau usaha pariwisata dikenakan PPnBM sebesar 75 persen.
Sumber : medcom.id
Leave a Reply