Ramai Protes Soal Pajak Natura di Media Sosial, Apa Itu?

Beberapa waktu terakhir ramai menjadi perbincangan mengenai pajak natura di media sosial. Tak sedikit yang protes karena mendapatkan tagihan di luar biasanya.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan, secara prinsipnya pajak natura sendiri adalah seluruh barang pemberian kantor atau pemberi kerja dan menjadi fasilitas bekerja bagi para karyawannya. Namun, dalam rangka keadilan, ada sejumlah barang yang tak akan kena pajak natura.

“Seperti PPN tadi, barang kena pajak kecuali terhadap barang dan jasa yang dikecualikan PPN, sama dengan natura prinsipnya,” kata Suryo saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, dikutip Kamis (23/3/2023).

Detail rincian barang ini dimuat untuk lebih memperjelas penerapan pajak natura yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2022. PP ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Suryo menekankan, untuk barang-barang yang akan didetailkan dalam PMK dan merupakan rincian dari natura yang jenisnya telah dikecualikan sebagai objek pajak penghasilan bagi penerimanya. Pertama dalam bentuk makanan atau minuman.

Barang berupa makanan atau minuman yang dikecualikan sebagai PPh natura adalah makanan atau minuman di tempat kerja bagi seluruh pegawai dan merupakan reimbursement makanan atau minuman bagi pegawai yang dinas di luar kantor.

Penghasilan tidak kena pajak (PTKP). (Dok. Dirjen Pajak)Foto: Penghasilan tidak kena pajak (PTKP). (Dok. Dirjen Pajak)
Penghasilan tidak kena pajak (PTKP). (Dok. Dirjen Pajak)

Kemudian untuk natura yang diberikan dan dikecualikan karena di daerah tertentu yang akan ditetapkan Ditjen pajak nantinya diantaranya tempat tinggal termasuk perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, dan olahraga.

Untuk natura barang olahraga yang dikecualikan ini tidak termasuk golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, terbang layang dan olahraga otomotif. Sisanya akan dikecualikan bilamana naturanya diberikan di daerah tertentu yang dianggap Ditjen Pajak daerah tertentu.

“Daerah tertentu itu daerah yang potensi secara ekonomis tapi secara akses dan kebutuhan untuk kehidupan kurang. Jadi mereka harus siapkan sendiri segala sesuatu untuk jaga keberlangsungan kegiatan usahanya di sana,” ucap Suryo.

Selanjutnya natura yang diberikan karena harus disediakan sehubungan dengan keamanan, kesehatan, dan keselamatan pegawainya, seperti pakaian seragam, antara lain seragam satpam, hingga seragam pegawai produksi, peralatan keselamatan kerja, antar jemput pegawai, penginapan awak kapal/pesawat/ sejenisnya, serta natura dan/atau kenikmatan penanganan pandemi (vaksin maupun tes pendeteksi Covid-19)

Terakhir, yang akan dikecualikan dalam bentuk jenis dan/atau batasan tertentu diantaranya bingkisan seperti bingkisan hari raya, peralatan dan fasilitas kerja yang diberikan untuk pelaksanaan pekerjaan seperti komputer, laptop, ponsel dan penunjangnya (pulsa dan internet), pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja.

Selain itu, fasilitas olahraga selain golf, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, atau olahraga otomotif, serta fasilitas tempat tinggal yang ditujukan untuk menampung dan digunakan pegawai secara bersama-sama (komunal) seperti mes, asrama, pondokan, serta fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial.

“Kami masih terus mendetilkan PMK nya, sedang kami susun itemnya. Tapi kira-kira seperti itu, baru nanti kita rumuskan segera apa yang diatur PMK tapi basisnya kita tetap jaga keadilan dan kepantasannya,” tuturnya.

Sumber : www.cnbcindonesia.com

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only