Konsumsi Terungkit, Penerimaan PPN Melejit

Realisasi Penerimaan PPN dalam negeri hingga akhir Februari tumbuh hingga 12,3% yoy

Konsumsi masyarakat meningkat pada dua bulan pertama tahun ini. Harapannya, salah satu kontributor utama produk domestik bruto (PDB) tersebut bisa lebih bertenaga dalam memutar roda ekonomi pada kuartal pertama tahun ini.

Konsumsi yang menguat terindikasi dari realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) hingga akhir Feb- ruari 2023 senilai Rp 128,27 triliun. Angka itu melonjak 72,87% dibanding periode yang sama pada tahun lalu.

Jenis penerimaan ini menjadi penopang utama realisasi penerimaan pajak periode tersebut, yang mencapai Rp 279,98 triliun, tumbuh 40,4% year on year (yoy).

Menilik data Kementerian Keuangan (Kemkeu), kenaikan signifikan penerimaan PPN dan PPnBM, terutama ditopang oleh PPN dalam negeri yang juga tumbuh signifikan, yakni mencapai 121,3% yoy.

Padahal, pada periode yang sama pada tahun lalu, PPN dalam negeri hanya tumbuh 13,1% yoy.

Staf Ahli Menteri Keungan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan, tingginya penerimaan PPN tersebut dipicu adanya peningkatan konsumsi sebagai dampak dari aktivitas ekonomi yang me ningkat. Apalagi, akan memasuki momen Ramadan dan Idul Fitri 2023.

“Ramadan dan Lebaran seperti tahun sebelumnya terjadi peningkatan konsumsi yang juga mendorong peningkatan PPN,” kata Yon kepada KONTAN, Rabu (15/3).

Selain konsumsi, melonjaknya realisasi PPN dalam negeri juga dipicu kenaikan tarif PPN dari 10% menjadi 11%. “Ada dampak kenaikan tarif PPN yang mulai berlaku masa pajak April 2022,” ujarnya.

Kepala Sub Direktorat Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Ditjen Pajak Bonarsius Sipayung menambahkan, ada dua sektor penerimaan PPN yang tumbuh secara dominan pada Februari 2023, yakni industri logam dan perdagangan besar. Selain itu, penurunan restitusi pajak yang mencapai 25% yoy, turut membuat penerimaan PPN moncer.

Bonarsius optimistis, kinerja PPN kali ini lebih disebabkan oleh aktivitas domestik. Sebab, kenaikan tarif PPN menjadi 11% hanya berkontribusi Rp 65 triliun terhadap penerimaan pajak sepanjang tahun ini.

Meningkatnya PPN disebabkan menguatnya konsumsi masyarakat

Jaga konsumsi

Direktur Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, peningkatan PPN DN sejalan dengan terjaganya kepercayaan konsumen untuk berbelanja. “Masyarakat yang sebelumnya menahan belanja saat pandemi juga mulai mencairkan uangnya, terutama jelang Ramadan,” kata Bhima.

Hanya saja, jika kinerja penerimaan PPN naik lantaran efek basis yang rendah, maka pemerintah perlu mempertahankan belanja masyarakat di tengah masih tingginya inflasi dan kenaikan suku bunga. Proyeksinya, konsumsi rumah tangga kuartal I-2023 tumbuh mencapai 4,9% year on year (yoy) hingga 5% yoy.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan, seiring pemulihan ekonomi yang terus membaik dan tidak ada lagi pembatasan, konsumsi masyarakat juga meningkat. “Kondisi demikian secara otomatis meningkatkan PPN,”, terang Prianto.

Ia menambahkan, pemerintah dan DPR juga telah memproyeksikan adanya tren pe- ningkatan konsumsi dalam negeri. Sebab itu, basis pemajakan dalam APBN mulai bergeser dari pajak penghasilan (PPh) menjadi PPN.

Sumber : Harian Kontan 16 Maret 2023 Halaman 2

Comments

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

WhatsApp WA only