Terdapat 3 jenis formulir SPT Tahunan pribadi bagi wajib pajak, simak perbedaannya.
SPT adalah Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak yang digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak.
Baik itu berupa objek pajak dan/atau bukan objek pajak, serta harta dan kewajiban lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
Orang Pribadi yang telah terdaftar sebagai Wajib Pajak ditandai dengan memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga berkewajiban untuk menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).
Wajib Pajak Orang Pribadi memiliki kewajiban dalam melaporkan SPT Tahunan Orang Pribadi.
Dalam pelaksanaannya, terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan Orang Pribadi, yakni formulir SPT 1770 SS, formulir SPT 1770 S, dan formulir SPT 1770.
Apa perbedaan dari ketiga jenis formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi tersebut?
Dilansir dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak, berikut 3 jenis formulir SPT Tahunan untuk pelaporan Wajib Pajak Orang Pribadi:
1. Formulir 1770 SS
Formulir 1770 SS memiliki struktur dan bentuk yang paling sederhana, karena hanya terdiri dari 1 lembar.
Di akhir tahun, karyawan harus meminta bukti potong 1721-A1 untuk karyawan swasta dan bukti potong 1721-A2 untuk pegawai negeri.
Bukti potong tersebut bertujuan untuk memudahkan Anda mengisi formulir 1770 SS.
Sebab, pada bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 sudah tertera penghasilan bruto karyawan selama 1 tahun.
Proses pengisiannya formulir 1770 SS merupakan yang paling sederhana.
Wajib Pajak hanya perlu memindahkan data yang sudah ada dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2.
Wajib Pajak juga bisa mengisikan daftar harta maupun kewajiban sampai akhir tahun, tanpa memerlukan perinciannya.
2. Formulir 1770 S
Jenis SPT Tahunan Orang Pribadi berikutnya adalah Formulir 1770 S. Formulir jenis ini diperuntukan bagi Wajib Pajak yang memenuhi kriteria berikut:
– Wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau, yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari Rp 60 juta per tahun.
– Memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya, seperti bunga, royalti, sewa, atau keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya.
– Memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final, seperti bunga deposito, SBI, dan lainnya.
Sama seperti Formulir 1770 SS, karyawan yang mengisi formulir 1770 S juga diwajibkan untuk memiliki bukti potong 1721-A1 atau 1721 A2.
Formulir ini memiliki struktur lebih kompleks dibandingkan formulir 1770 SS karena ada lampiran yang harus diisi.
Lampiran jenis Formulir 1770 S dalam melaporkan SPT Tahunan adalah sebagai berikut:
- Data penghasilan
- Daftar harta dan/atau kewajiban
- Bukti potong
- Daftar anggota keluarga
3. Formulir 1770
Jenis formulir SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi yang terakhir adalah Formulir 1770.
Formulir ini diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
- Memperoleh penghasilan dari usaha sendiri
- Memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas, seperti dokter, notaris, petugas dinas asuransi, dan lain-lain
- Memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja
- Memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final
- Memiliki penghasilan Dalam Negeri lainnya, seperti bunga, royalti, sewa, atau keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya
- Wajib Pajak yang dan memperoleh penghasilan di luar negeri
Itulah perbedaan 3 jenis formulis SPT Tahunan wajib paja orang pribadi. Jangan lupa untuk lapor pajak setiap tahunnya ya.
Sumber : www.msn.com
Leave a Reply